Kemlu Minta WNI di Swedia Tidak Terpancing Aksi Pembakaran Al-Quran

16 April 2022 12:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, dalam konferensi pers virtual di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Kemlu RI
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, dalam konferensi pers virtual di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Kemlu RI
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam aksi politikus Denmark bernama Rasmus Paludan yang membakar Al-Quran di Swedia pada Kamis (14/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Stockholm meminta warga Indonesia di Swedia agar tidak terpancing terkait peristiwa pembakaran Al-Quran itu.
"KBRI Stockholm telah meminta seluruh WNI dan diaspora Indonesia di Swedia untuk tidak terpancing dan menghindari perbuatan yang berpotensi dapat melanggar hukum dan peraturan di Swedia," ujar Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, dalam keterangan resmi, Sabtu (16/4).
Faizasyah menyebut aksi yang dilakukan politisi Denmark itu sebagai penistaan kitab suci. Rasmus Paludan diketahui juga melakukan pembakaran Al-Quran di kota Rinkeby dan Örebro, Swedia, pada Jumat (15/4) kemarin.
Dalam aksinya, Paludan berlindung di balik argumentasi kebebasan berekspresi. Faizasyah menegaskan, kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan justifikasi penistaan agama.
"Menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama dan kepercayaan satu kelompok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan terpuji," kata Teuku Faizasyah.
ADVERTISEMENT