Kemlu Panggil Dubes Negara Pengirim Kontainer Sampah ke Indonesia

30 Oktober 2019 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa segel gerbong yang berisi limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) di Stasiun Kalimas, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/8/2018). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa segel gerbong yang berisi limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) di Stasiun Kalimas, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/8/2018). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar pengirim kontainer sampah ke Indonesia. Sampah-sampah ini masuk dalam kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
ADVERTISEMENT
Indonesia telah lama menjadi sasaran pengiriman B3. Pemanggilan dubes merupakan salah satu langkah untuk memperingatkan negara lain terkait bahaya B3.
“Berangkat dari kasus-kasus masuknya berbagai kontainer ke Indonesia beberapa bulan lalu, Menteri Retno telah menindaklanjuti instruksi Presiden agar kita memanggil dubes negara yang merupakan negara asal di mana kontainer datang,” ujar Plt Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah saat menggelar pers briefing di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
Plt Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah. Foto: Darin Atiandina/kumparan
“Itu untuk bertanggung jawab atas kontainer tersebut yang masuk ke Indonesia dan sudah ada follow-upnya” kata Faizasyah.
Faizasyah mengatakan pemanggilan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi. Meski demikian, ia tidak merinci kapan pemanggilan itu dilakukan dan duta besar negara-negara mana saja yang dipanggil.
ADVERTISEMENT
Ia hanya menegaskan bahwa Kemlu telah memberikan peringatan dan meminta negara masing-masing untuk bertanggung jawab, membawa kembali kontainer-kontainer sampah tersebut.
Petugas memeriksa sampah plastik yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Andaru
“Negara asal juga bertanggung jawab sampai kontainernya meninggalkan pintu pelabuhan. Sudah dipastikan isinya tidak mengandung produk atau bahan berbahaya. Itu yang sudah kita ingatan dan komitmennya kita catat,” kata Faizasyah.
Faizasyah mengatakan peringatan tersebut diterima dengan baik. Sudah ada pula bentuk tindakan lanjut dari negara-negara yang bersangkutan.
“Sudah ada proses pengembalian dari kontainer yang terbukti manifes impornya ke Indonesia,” ujar Faizasyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah menindak kurang lebih 2.041 kontainer sampah tak layak pakai di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kontainer tersebut diketahui berisi sampah yang tercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Sampah terebut diimpor dari berbagai perusahaan dari beberapa negara seperti Australia, Belgia, Prancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hong Kong, dan Inggris.