Kemlu RI Panggil Dubes Malaysia, Kecam Kasus TKW Dianiaya Majikan

27 November 2020 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan  Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kemlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Zainal Abidin Bakar, Jumat (27/11). Indonesia mengecam keras atas berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Kasus ini dialami MH, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cirebon di Malaysia yang telah mengalami berbagai penyiksaan oleh majikannya. MH kerap mendapat pukulan benda tumpul, sayatan benda tajam dan disiram air panas.
"Indonesia menuntut perlindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia, pengawasan ketat majikan, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja serta memastikan penegakan hukum yang tegas atas majikan MH," tulis Kemlu RI dalam siaran pers.
Wakil Dubes Agung C. Sumirat (kanan) menjenguk WNI MH yang alami penyiksaan oleh majikan. Foto: KBRI Kuala Lumpur
Pada kesempatan yang sama, Datuk menyampaikan keprihatinan dan mengaku terkejut atas peristiwa yang menimpa MH. Datuk berjanji pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus ini.
Saat ini, majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007.
Pada hari yang sama, KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur. MH dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan termasuk penanganan psikologis.
ADVERTISEMENT
"KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH. Dubes RI untuk Malaysia juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH untuk menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh," tulis Kemlu RI.