Kemlu Selidiki Dugaan Penyiksaan 4 ABK WNI di Kapal China Liao Yuan Yu 103

26 Agustus 2020 15:26 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal penangkap ikan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal penangkap ikan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kemlu menerima laporan dugaan penyiksaan empat WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal China bernama Liao Yuan Yu 103.
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha. Saat ini, Kemlu sudah melakukan langkah penanganan terhadap laporan itu.
"Kemlu telah menerima informasi berupa video mengenai 4 ABK WNI yang bekerja di kapal ikan RRC Liao Yuan Yu 103. Mereka mengaku tidak menerima gaji, jam kerja yang berlebihan, makanan tidak memadai dan mengalami kekerasan," kata Judha dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Judha menambahkan, usai menerima informasi, Kemlu menghubungi nomor telepon PT RCA yang tercantum dalam video pengaduan itu.
"Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan," ucap Judha.
Selain itu, bersama kementerian dan lembaga terkait, Kemlu berkoordinasi untuk mengetahui izin kerja PT RCA.
"Berkoordinasi dengan Kemenhub dan Kemenaker yang mengeluarkan perizinan penempatan ABK ke luar negeri, didapat informasi bahwa PT RCA tidak terdaftar baik di Kemenaker maupun Kemenhub," papar dia.
ADVERTISEMENT
Selain di Tanah Air, KBRI Beijing juga sudah meminta konfirmasi dari otoritas China soal kapal Liao Yuan Yu 103.
"Berdasarkan data IMO (International Maritime Organization), Liao Yuan Yu 103 dimiliki oleh Liaoning Kimliner Ocean di Dalian, Liaoning, China," ucap Judha.
"(Kami) Terus mencoba menghubungi pihak yang mengunggah pertama kali informasi video tersebut ke sosmed untuk mendapatkan informasi lebih detail," kata Judha.