Lipsus JHT BPJS - Stafus Menaker Dita Indah Sari

Kemnaker: JHT Cair di Usia 56 Tahun Bukan karena Kondisi Keuangan BPJS (4)

21 Februari 2022 9:13 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Keputusan Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT harus di usia 56 tahun menuai kritik luas dalam dua pekan terakhir. Masyarakat ‘berteriak’ di dunia nyata dan maya.
ADVERTISEMENT
Petisi online yang mendesak pencabutan kebijakan JHT bisa cair saat 56 tahun sudah diteken lebih dari 400 ribu orang. Buruh di berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi demo sejak pekan lalu.
Pemerintah sepertinya sudah bulat dengan kebijakan ini. Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, menegaskan Permenaker 2/2022 sudah sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tak ada satu aturan pun yang dilanggar dengan lahirnya Permenaker ini.
Kepada kumparan di Kantor Kemenaker, Selasa (15/2) lalu, Dita menjelaskan proses penyusunan kebijakan ini. Termasuk, berbagai skema lain yang disiapkan pemerintah untuk membantu para pekerja yang terkena PHK. Apakah benar kebijakan ini terkait kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan? Simak wawancaranya berikut ini.
Stafus Menaker Dita Indah Sari Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Sejak kapan pembahasan Permenaker No 2/2022 dimulai?
ADVERTISEMENT
Ini semua satu kesatuan, tidak terpisah antara program mengembalikan JHT ke 56 tahun dengan siapkan program lain. Jadi amanat UU Cipta Kerja menambah satu jaminan sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk orang-orang yang di-PHK.
Karena nilai pesangon yang sebelumnya di UU Nomor 13/2003 tinggi sekali, dikurangi dari 32 bulan gaji menjadi 17-20 bulan, jadi ada gap. Supaya teman-teman pekerja tidak merasa setelah pesangon disesuaikan merasa terkurangi haknya ya sudah kita buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan sehingga gap itu bisa diisi oleh JKP.
Berapa besaran JKP?
Besarannya diputuskan melalui PP Nomor 34 Tahun 2021 sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan kedua.
ADVERTISEMENT
Tunjangan ini beda dengan Kartu Prakerja?
Beda, ini memang benar-benar untuk korban PHK. Kalau Prakerja kan Bansos tapi dibungkus vokasi. Kalau ini memang PHK, ada suratnya datang ke BPJS, minta dicairkan uang JKP. Lalu, ada juga pelatihan. Ditanya mau apply pelatihan apa, ada daftar LPK dan trainning center. Biayanya nanti ditransfer dari JKP ke LPK terkait.
Sejak UU Cipta Kerja diteken, banyak pekerja yang mencairkan JHT?
Iya. Dalam Permenaker 16/2015 yang dikeluarkan Menaker sebelumnya, JHT bisa ditarik sebulan setelah PHK. Jadi, sebenarnya tidak cocok sama UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ditariknya terserah. Akibatnya, itu bergeser fungsinya JHT jadi Jaminan Masa Muda.
Waktu itu dikeluarkan, karena memang banyak PHK dan belum ada buffer-nya. Hanya bersandar pada pesangon. Iya kalau dapat, kalau tidak dapat gimana. Pekerja senang, sudah kerja selama 5-6 tahun, lalu menarik JHT.
ADVERTISEMENT
PHK pada 2020-2021 juga banyak karena COVID. Masuk 2022, karena JKP sudah ready, maka JHT harus dikembalikan ke khitahnya. Bahwa ini untuk hari tua. Jangan narik lagi kalau kena PHK. Kan sudah ada JKP, kembali ke peruntukan awal.
Kalau misal tidak narik JHT ke 56 tahun, kan menumpuk jadinya seluruh manfaat. Korban PHK bisa dapat pesangon, JKP, dan JHT. Ya sudah ditarik lagi, pencairan 56 tahun, sesuai UU SJSN.
Sejumlah buruh menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat (19/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Justifikasi pencairan harus menunggu usia 56 tahun apa?
Sesuai Peraturan Pemerintah. Ini ada turunan PP 46/2015, Pasal 26 ayat 3. Disampaikan usia pensiun yang dimaksud adalah 56 tahun. Ramailah
Data dari BPJS Ketenagakerjaan, 66 persen klaim JHT nilainya kurang dari Rp 10 juta. Angka rata-rata Rp 7,5 juta. Berarti masa kerjanya pendek, tidak sampai 3 tahun. Sementara kalau gaji kita Rp 5 juta dengan JKP dapatnya Rp 10,5 juta total selama 6 bulan. Dan JKP ini bisa dapat maksimal 3 kali PHK.
ADVERTISEMENT
Kalau mengundurkan diri tetap dapat JKP?
Nah ini, yang ramai justru pekerja yang mundur dan kontrak. Yang mundur ini kan kalau enggak betah, diminta mundur atau dipaksa mundur. Kasusnya banyak kalau mundur, ada yang punya planning, ada yang dibajak perusahaan lain. Tapi, ada memang yang dibikin tidak betah. Itu sangat kasuistis.
Cuma, pemerintah kan tidak bisa membuat regulasi berdasarkan begitu banyak variasi persoalan di masyarakat. Nah, kalau mundur dapat apa? Ya, memang tidak dapat apa-apa. Dia cuma dapat uang pisah, itu pun tergantung perusahaan.
Sekarang kalau yang resign dapat JKP hancur dong uang pemerintah. Orang resign terus bisa dapat JKP tiga kali. Padahal bisa saja dia resign karena dibajak. Kan tidak fair. Penyebab resign banyak. Tidak bisa ditarik menjadi regulasi yang berlaku nasional. Kecuali PHK dan putus kontrak di tengah jalan.
ADVERTISEMENT
Kalau mundur, lalu ingin mencairkan JHT untuk modal usaha bagaimana?
Sering saya bilang ini JHT untuk hari tua. Jaminan Sosial itu melindungi pekerja masa kini dan masa tua. Kalau orang butuh anggaran untuk usaha kecil itu masuknya bukan Jaminan Sosial tapi Bantuan Sosial (Bansos). Anggaran bansos di semua kementerian itu ada. Perbankan juga banyak, CSR.
Jadi kalau mengundurkan diri diserahkan ke perusahaan?
Karena filosofi ketenagakerjaan, walau dalam pelaksanaan kadang tidak benar, orang yang mundur itu dianggap sudah tahu mau ngapain. Dia sudah punya rencana untuk selanjutnya. Sehingga kalau dibebankan ke perusahaan dalam bentung pesangon menjadi tidak fair.
Walau dalam praktiknya ada kasus mundur karena tidak betah atau di-bully, atau dipaksa. Kalau ada variasi-variasi kasus seperti itu, penyelesaiannya menjadi teknis di hubungan industrial, tapi bukan menjadi subjek Jaminan Sosial.
ADVERTISEMENT
Kalau PHK itu memang sesuatu yang tiba-tiba, tidak direncanakan. PHK bisa karena perusahaan bangkrut atau kena COVID, tidak perform, like and dislike. Tapi, itu tidak terduga. Orang tak punya persiapan, makanya ada Jaminan Sosial.
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
Jadi, JKP benar-benar Jaminan Sosial, kalau mau usaha, pakai saluran lain?
Tahun lalu, kita kasih Bansos Tenaga Kerja Mandiri untuk serikat pekerja yang anggotanya kena PHK. Mereka kasih daftar ke kita, ada 5 konfederasi, itu 171 paket dikali 16. 2.730 orang yang kena PHK. Besarannya, masing-masing kelompok kami kasih Rp 54 juta. Distribusinya ke kelompok.
JKP pasti tidak sempurna. Namanya, program baru, pasti ada trial and error. Jadi kita tidak bilang ini sempurna. Cuma kita sediakan. Nanti sambil jalan diperbaiki.
ADVERTISEMENT
Kalau kontrak pekerja habis bagaimana?
Kalau diputus mendadak, jatuhnya PHK, dapat JKP. Putus kontrak di tengah jalan, dapat JKP.
Skema kompensasi bagaimana?
Misal kontrak 2 tahun dan tidak diperpanjang itu bukan PHK. Memang habis, tapi berakhirnya kontrak itu mendapat kompensasi dari perusahaan. Itu tidak masuk orang PHK, karena kontrak berakhir. Habis kontrak bukan PHK, natural, dan kita asumsi sudah tahu kontrak akan habis. Jadi sudah planning. Tapi, dia dapat kompensasi sampai misalnya 1 tahun, berarti dapat 1 bulan gaji, kalau 2 tahun 2 bulan, sampai 3 tahun 3 bulan.
Ada isu alasan pencairan JHT di usia 56 tahun karena kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan tidak siap menangani banyaknya klaim?
Enggak. Hingga Desember 2021, total dana program JHT tercatat Rp 372,5 triliun. Itu merupakan dana hasil iuran dan pengembangan dikurangi klaim. Itu nett. Jadi sudah tanpa klaim, Rp 372,5 triliun. Itu uangnya ada.
ADVERTISEMENT
Permenaker 2/2022 untuk membuat investasi BPJS stabil?
Enggak. Ini bukan penyebab terbitnya Permenaker. Ini dibuktikan dengan kemampuan membayar klaim JHT yang dlihat dari rasio pendapatan iuran dibandingkan pembayaran klaim yang rata-rata 3 tahun terakhir menunjukkan angka 65,4 persen atau dapat diterjemahkan pembayaran klaim setahun cukup dicover dengan pendapatan iuran tahun berjalan. Masih ada netnya Rp 372,5 triliun.
Apakah BPJS butuh kepastian waktu investasi? Kalau banyak klaim, tidak akan stabil?
Buktinya stabil, pembayaran klaim setahun tercover dengan pembayaran iuran tahun berjalan. Jadi dasar kita buat Permenaker bukan karena kondisi keuangan BPJS.
Kita tidak ada kepentingan bisnis apa pun dengan BPJS. Entah saham, deposito, tidak ada. Kita yakin tidak ada kepentingan apa pun di balik kebijakan ini.
Infografik Lipsus JHT BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Tim Kreatif kumparan
Tapi, jika dananya tidak ditarik, BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih banyak investasi?
ADVERTISEMENT
Enggak sih. Biasanya ada petty cash, tidak smua diinvestasikan. Ada yang dia ready di luar untuk pelayanan. Pos pelayanan dan investasi berbeda. Direksinya saja beda. Ada direktur kepesertaan, ada direktur investasi, ada pelayanan.
Dana JHT paling besar?
Memang besar. Karena Jaminan Hari Tua. Makanya pengembangan dimasukkan ke perserta.
Berapa persen pengembangannya?
Kita bandingkan dengan bunga deposito, rata-rata 3,5 persen. Kalau BPJS 5,59 persen. Jadi lebih tinggi dari bunga deposito. Nah, yang JHT disimpan di deposito 14,7 persen, hasil pengembangan 5,59 persen.
Jadi, kalau dibilang karena bangkrut tidak benar. Contoh 2018, berikan imbal hasil 6,26 persen, dibanding deposito 5 persen. Lalu, deposito turun terus. Pada 2019 imbal hasil 6,08 persen, dibanding deposito 5,18 persen. Terakhir, pada 2020 imbal hasil 5,59 persen dibanding deposito 3,68 persen. Jadi bunga deposito turun terus, BPJS relatif stabil.
ADVERTISEMENT
Bagaimana menjawab anggapan negara menyuruh orang kerja hingga 56 tahun?
Long term employment itu berkah. Bisa kerja lama itu, mau pindah perusahaan tidak apa-apa, wajar. Tapi bisa kerja produktif sampai usia 56 tahun itu keren.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten