news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemnaker Targetkan 15,7 Juta Pekerja Dapat Subsidi Gaji, KPK Ingatkan Validasi

9 September 2020 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja bangunan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja bangunan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan dapat Subsidi Biaya Upah (SBU). Subsidi ini senilai Rp 600 ribu per bulan dan totalnya satu pekerja akan dapat Rp 2,4 juta, untuk dapat beradaptasi di masa pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan data 15,7 juta pekerja yang akan menerima SBU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Data itu berdasarkan laporan yang masuk dari perusahaan mengenai pekerjaannya yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Sebagaimana teman-teman ketahui bersama data yang terima bantuan itu dari data aktif BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (9/9).
Ida mengatakan, proses pengambilan data pegawai tersebut cukup panjang. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah memverifikasi dan validasi calon penerima bantuan. Tak berhenti di sana, proses yang sama juga dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Adapun terkait penyalurannya, dilakukan melalui bank penyalur yakni dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan non Himbara. Nantinya bila ada sisa uang yang belum disalurkan, akan dikembalikan ke negara, sebagaimana perjanjian kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah gelar rapid test Covid-19 bagi 1000 pekerja. Foto: Dok. Kemenaker
Ida menuturkan, penyaluran bantuan tersebut dibagi menjadi 4 batch. Batch pertama sudah dilaksanakan dan penyalurannya sudah hampir 100 persen kepada 2.479.274 pegawai. Sementara batch kedua sudah disalurkan kepada 2.383.255 pegawai dan itu sudah hampir 40 persen dari total target pekerja yang akan dapat bantuan.
ADVERTISEMENT
Sementara batch tiga masih dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dan batch empat akan dilakukan hingga nantinya selesai disalurkan pada akhir 2020.
"Penyaluran dilakukan secara bertahap, sekali lagi kami ingin sampaikan, seperti yang disampaikan Pak Alex, prinsip kehati-hatian yang kami selalu lakukan," kata Ida.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan proses validasi harus benar-benar dilakukan secara serius agar tepat sasaran. Ia pun menyampaikan, proses penyaluran secara bertahap tepat dilakukan agar validasi berjalan maksimal.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadiri FGD soal korupsi di sektor SDA. Foto: Dok. Humas KPK
"Ini kenapa harus dilakukan bertahap (penyaluran)? karena kita harus lakukan validasi siapa yang melakukan, apakah kemenaker, data yang digunakan untuk bayar SBU, data dari BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang berikan data karena dapat data dari perusahaan-perusahaan yang bayar iuran, sehingga pihak perusahaan laporkan ke BPJS ketenagakerjaan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Alex pun menyebut, pemutakhiran data pun harus dilakukan. Sehingga KPK menyarankan kepada Kemenaker untuk memberikan jenjang tambahan dalam proses verifikasi yakni adanya surat keterangan Surat Pemberitahuan Pajak.
"Kami sampaikan itu harus dipatenkan dengan SPT surat pemberitahuan pajak, apakah benar perusahaan-perusahaan itu dilaporkan oleh perusahaan pajaknya upahnya di bawah 5 juta. Kita sampaikan supaya data itu dipatenkan," pungkasnya.