Kenapa Vonis MK soal Ambang Batas Parlemen Diketok Setelah Pemilu 2024?

1 Maret 2024 11:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa ambang batas parlemen 4% harus direvisi. Perubahan ketentuan itu diminta MK untuk mulai diberlakukan pada Pemilu 2029.
ADVERTISEMENT
Untuk Pemilu 2024, MK menyebut bahwa ketentuan ambang batas 4% masih tetap berlaku. Vonis soal ambang batas itu diketok MK pada 29 Februari 2024. Dua pekan setelah Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Berikut lini masa kronologi gugatan ambang batas parlemen Perludem yang dikabulkan MK:

28 Agustus 2023

Permohonan diajukan

11 September 2024

MK menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi. Permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik. Salinan permohonan juga disampaikan ke Ketua DPD, Ketua DPR, Ketua MPR, Presiden, dan panitera Mahkamah Agung.

3 Oktober 2023

Sidang pendahuluan

16 Oktober 2023

Perbaikan permohonan diserahkan

17 Oktober 2023

Sidang perbaikan permohonan

20 November 2023

Sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden

11 Desember 2023

Sidang mendengarkan keterangan DPR dan Ahli Pemohon

22 Januari 2024

Sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden

29 Februari 2024

Sidang putusan
Lantas, kenapa MK baru menjatuhkan vonis setelah Pemilu 2024 berlangsung? Padahal gugatan terkait capres-cawapres divonis MK sebelum Pemilu 2024.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih saat sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan penjelasannya. Ia memaparkan bahwa setiap perkara yang masuk, akan diregistrasi MK sesuai hukum acara dan dibagi dalam panel hakim.
ADVERTISEMENT
Kemudian, digelar sidang pendahuluan dan sidang perbaikan. Setelah itu dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang kemudian diputuskan untuk dibawa dalam sidang pleno.
"Silakan dibaca rangkaian agenda sidang tersebut di risalah atau dapat juga dilihat lagi di laman MK sekuens waktu dan agendanya, kapan pemerintah dan DPR memberi keterangan dan meminta penundaan sidang, serta kapan keterangan tersebut dapat diberikan sesuai Pasal 54 UU MK," papar Enny kepada wartawan, Jumat (1/3).
"Selain itu harus mendengar ahli-ahli yang diajukan sesuai dengan hak yang diberikan kepada para pihak," imbuhnya.
Enny menambahkan, mengingat perkara yang harus diputus cukup banyak, maka semua perkara harus diagendakan dengan sebaik mungkin sesuai hukum acara. Agenda sidang di MK juga diselingi adanya hari libur.
ADVERTISEMENT
Untuk permohonan Perludem soal ambang batas, Enny menyebut DPR dan Pemohon baru menyerahkan kesimpulan tanggal 30 Januari 2024.
"Seluruh dokumen dan fakta persidangan dibahas di RPH dan diputus tanggal 5 Februari 2024 dan disusun putusan tersebut untuk diucapkan tanggal 29 Februari 2024. Artinya, tidak mungkin diputus sebelum Pemilu 2024. Selain itu, putusan tersebut menegaskan ambang batas yang sekarang ada tetap berlaku untuk pemilu 2024," ungkap Enny.