Kendaraan Pelat B yang Nekat Masuk Jateng saat Larangan Mudik Akan Diputar Balik

8 April 2021 18:55 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang saat libur panjang, Kamis (20/8). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang saat libur panjang, Kamis (20/8). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng akan melakukan penyekatan di 14 titik di perbatasan Provinsi Jawa Tengah menjelang libur lebaran.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan penyekatan ini akan dilakukan mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
"Tol dan arteri akan disekat.Pelat B akan kami kembalikan. Antar kota saja silakan. Provinsi saja, dari Jakarta, Jatim, Jabar, DIY tidak boleh masuk. Sama tahun lalu, penyekatan," ujar dia saat dihubungi wartawan, Kamis (8/4).
Namun, larangan ini dikecualikan bagi pengendara yang mengantongi izin dari pemerintah untuk bisa keluar masuk wilayah Jateng pada 6-17 Mei 2021.
"Akan koordinasikan ke pak Gubernur. Misal ada tugas khusus keluar dan kembali ke Jateng harus ada izin dulu," tegas dia.
Adapun 14 titik dan pos penyekatan di perbatasan Jawa Tengah dengan provinsi lainnya terletak di :
ADVERTISEMENT
Perbatasan Jateng - Jabar
1. Tol Pejagan
2. Jalur Pantura: di Pangkalan truk Kecipir, Brebes
3. Jalur Selatan: Di Patimuan, Cilacap
Perbatasan Jateng - DIY
1. Jalur Selatan di Bagelen, Purworejo
2. Jalur Tengah di Salam , Magelang
3. Jalur Selatan di Prambanan, Klaten
Perbatasan Jateng - Jatim
1. Tol Sragen
2. Pantura di Sarang, Rembang
3. Cepu, Blora
4. Selatan ada di Cemorokandang, Karanganyar
5. Nambangan, Wonogiri
4. Sambungmacan, Sragen
"Lalu dua pos penyekatan selanjutnya ada di Cilacap (Mergo) dan Banyumas," kata Rudy.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: