Kepala BMKG dan Ketua STMKG Diadukan ke Ombudsman atas Dugaan Malaadministrasi

16 Oktober 2020 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BMKG dan Ketua SMTKG dilaporkan ke Ombudsman RI. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BMKG dan Ketua SMTKG dilaporkan ke Ombudsman RI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dan Ketua STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatlogi dan Geofisika) I Nyoman Sukanta dilaporkan ke Ombudsman pada Kamis (15/10). Mereka dilaporkan oleh civitas STMKG atas dugaan malaadministrasi.
ADVERTISEMENT
Salah seorang dosen STMKG, Deni Septiadi, mengatakan laporan ke Ombudsman itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, kode etik, sistem merit kebijakan, dan manajemen ASN serta terkait dugaan persoalan dalam penerimaan taruna baru jalur afirmasi tahun 2019.
"Permasalahan diawali dari Ketua STMKG yang dilantik oleh Kepala BMKG 26 Juli 2019 silam diduga melakukan pelanggaran etika dan malaadministrasi di STMKG," kata Deni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10).
"Dari awal dilantik sampai saat ini, kebijakannya membuat ketidaknyamanan segenap civitas," tambah dia.
Kepala BMKG dan Ketua SMTKG dilaporkan ke Ombudsman RI. Foto: Dok. Istimewa
Deni menuturkan, kebijakan Nyoman Sukanta yang diduga malaadministrasi yakni telah mengganti senat secara sepihak melalui SK nomor: KEP.066/STMKG/VI/2020 pada 2 Juni 2020. SK itu menganulir SK senat sebelumnya yang juga ditetapkan oleh Nyoman Sukanta dalam SK nomor: KEP.065/STMKG/VIII/2019 pada 6 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
"Para anggota senat yang diganti tidak mengetahui atau diinformasikan tentang penggantian tersebut. Anggota senat bentukan Ketua STMKG beberapa belum berstatus dosen (fungsional dosen) sehingga dipastikan juga belum bersertifikasi dosen nasional DIKTI," ucap Deni.
Deni menambahkan, Nyoman Sukanta juga dilaporkan karena diduga telah menghambat karier dosen karena enggan menerbitkan surat pengantar usulan penilaian angka kredit (PAK) tanpa alasan jelas.
Ia menilai tindakan itu dapat menjadi preseden buruk bagi institusi dan terindikasi melanggar Pasal 23 ayat (1) dan (2) tentang Tindakan Diskriminatif Pimpinan Perguruan Tinggi/Birokrasi serta Pelecehan Profesi Dosen.
"Apalagi yang dihambat adalah asesor dosen nasional yang merupakan representasi DIKTI sebagaimana peraturan pemerintah RI Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen," tutur Deni.
Kepala BMKG dan Ketua SMTKG dilaporkan ke Ombudsman RI. Foto: Dok. Istimewa
Masih dalam laporan itu, Deni mengungkapkan Nyoman Sukanta secara sepihak telah mengganti satu-satunya tenaga perpustakaan yang memiliki kualifikasi pustakawan melalui SK nomor: KEP.064/STMKG/VI/2020 pada tanggal 2 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dilakukan oleh Ketua STMKG diduga menyalahi peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 39 ayat (1) perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari pustakawan," ungkap Deni.
Laporan yang diserahkan kepada Ombudsman RI itu setebal 500 halaman. Disebutkan juga STMKG bisa jadi satu-satunya perguruan tinggi yang melakukan yudisium kelulusan taruna I tanpa kehadiran mahasiswanya.
Melalui Kabag Admikumtar, pada 1 Oktober 2020 STMKG mengeluarkan surat nomor: TU.03.00/813/KSTMKG/IX/2020 dan hanya mengundang para pejabat dan senat di lingkungan STMKG untuk melakukan yudisium kelulusan secara daring.
"Dalam hal penerimaan taruna baru jalur afirmasi 2019 juga menjadi poin laporan kepada Ombudsman RI untuk ditelaah," ucap Deni.
ADVERTISEMENT
Mosi Tidak Percaya untuk Ketua STMKG
Maka dari itu, Deni mengatakan para civitas STMKG juga mengajukan Mosi tidak percaya kepada Ketua STMKG. Mosi itu sudah disampaikan kepada Kabiro Umum, Inspektorat, Sekretaris Utama BMKG per tanggal 13 Mei 2020.
"Bahkan telah diantarkan langsung kepada Kepala BMKG per tanggal 14 Mei 2020. Permohonan audiensi civitas kepada Kepala BMKG pada tanggal 22 Juni 2020 sampai saat ini juga tidak direspons oleh pimpinan BMKG," tutur Deni.
Lebih lanjut, Deni mengatakan STMKG merupakan institusi pendidikan yang harus menjunjung tinggi budaya musyawarah, intelektual, dan keterbukaan.
Akan tetapi, kini suasana berubah. Sejumlah civitas merasa ketidaknyamanan.
"Bagaimana mungkin STMKG dapat menjadi kampus yang modern, terbuka, menjadi center of excellence dan Global PlayeR," tutup Deni.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Deni dikuatkan eks Kepala Unit Perpustakaan STMKG Erwin Hayanata. Menurut Erwin pemberhentiannya sebagai kepala perpustakaan tak sesuai etika dan aturan perundang-undangan, tapi lebih kepada personal.
"Saya pada prinsipnya menerima pemberhentian apabila sesuai dengan etika, kinerja, dan aturan perundang-undangan," beber Erwin.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Ombudsman Verifikasi Aduan dari Civitas STMKG

kumparan kemudian mengkonfirmasi aduan terhadap Kepala BMKG dan Ketua STMKG kepada Ombudsman RI. Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, membenarkan laporan itu.
"Benar, ada pelaporan tersebut," kata Alvin.
Alvin menambahkan, pihaknya masih melakukan verifikasi atas laporan itu. Sehingga ia belum bisa memberikan banyak komentar.
"Sedang proses verifikasi kelengkapan syarat formil dan substansi," tutur Alvin.
Selain itu kumparan juga sudah menghubungi Nyoman Sukanta terkait laporan ini. Namun dirinya tidak memberikan respons.
ADVERTISEMENT