Kepala BRIN Targetkan Dana Abadi Riset Rp 100 T: Baru Rp 5 T, Masih Jauh

14 Oktober 2021 16:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo usai melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo usai melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin kembali menambah nomenklatur kementerian lembaga, salah satunya Badan Riset Inovasi Nasional atau BRIN. Kini struktur kelembagaan BRIN sudah sempurna.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana dengan anggarannya?
BRIN nantinya akan mendapatkan dana abadi untuk kepentingan riset. Pengelolaannya akan di bawah kendali BRIN.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebut target anggaran sebenarnya Rp 100 triliun dari APBN.
"Untuk pengelolaan manfaat dana abadi riset ada di BRIN. Tetapi saat ini jumlah dana pokok baru Rp 5 triliun dari target Rp 100 triliun. Jadi masih jauh," kata Laksana saat dimintai tanggapan, Kamis (14/10)
Atas kekurangan tersebut, Laksana menuturkan BRIN kemungkinan akan dibantu oleh sumber dana lain, salah satunya dana abadi pendidikan.
"Karena itu kemungkinan kami masih akan dibantu dari imbal hasil dana abadi pendidikan yang selama ini dialokasikan untuk penelitian," beber Laksana.
Sementara, terkait pengintegrasian litbang kementerian dan lembaga sesuai perintah Perpres, saat ini terus berjalan. Target pada Januari 2022 seluruhnya sudah rampung.
ADVERTISEMENT
"Sebagian besar sudah mengirimkan daftar sumber daya yang dimutasikan ke BRIN. Kami tetap sesuai jadwal cut-off pada 1 Januari 2022," tegas Mantan Kepala LIPI itu.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, (BRIN), Laksana Tri Handoko. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dalam Perpres 78 Tahun 2021 Tentang BRIN aturan pendanaan diatur dalam Pasal 69 ayat 1 hingga 3.
Berikut bunyinya:
(1) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (2), pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN dan BRIDA dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.