Kepala Daerah Taruh Uang di Kasino Diduga Sudah Lama Main Judi

20 Desember 2019 14:57 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan fenomena kepala daerah bermain judi di kasino bukan hal yang baru. Bahkan, kepala daerah sampai memiliki akun atau casino account di kasino tersebut.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal ini kalau orang main kasino sudah lama, tetapi menempatkan uangnya di kasino mungkin baru terungkap sekarang,” kata Kiagus di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Kiagus menjelaskan cassino account adalah fasilitas yang dimiliki oleh member untuk menempatkan uang di kasino. Kata Kiagus, cassino account serupa dengan rekening yang hanya bisa digunakan di kasino tersebut saja.
Kiagus mengatakan kepemilikan kepala daerah terhadap casino account sudah dikonfirmasi PPATK kepada mitra kerja mereka di Financial Intelligence Unit atau FIU.
“Saya perlu juga sampaikan yang dimaksud casino account itu, memang ada casino account. Kebetulan kami sudah menghubungi beberapa kepala FIU yang ada, mitra kerja kita. Mereka menyampaikan memang casino account ada,” kata Kiagus.
ADVERTISEMENT
Kiagus menambahkan informasi yang didapatkan PPATK bersifat intelijen yang artinya, temuan tersebut harus lebih dulu dikonfirmasi kebenarannya oleh aparat penegak hukum.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kiagus mengatakan PPATK sudah menyerahkan temuan mereka tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, Kiagus tak mau merinci kepada aparat penegak hukum yang mana temuan tersebut diberikan.
Kiagus menegaskan PPATK selama proses penyelidikan atau un penyidikan akan terbuka kepada para penegak hukum.
“Kami selalu membuka pintu antara analis kami dengan penyidik,” kata Kiagus.
Sebelumnya, Kiagus dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya pada Jumat (13/12), menyampaikan temuan terkait aliran dana ke kasino di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus.
ADVERTISEMENT
Kiagus mengatakan penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, Kiagus tidak menjelaskan lebih detail mengenai kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut.