news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kepala Daerah Tolak PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara, Ini Aturannya

2 Juli 2021 13:33 WIB
ยท
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan kepala daerah di Istana Negara. Foto: Yudhistira Amran/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan kepala daerah di Istana Negara. Foto: Yudhistira Amran/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali guna menekan penyebaran COVID-19. Semua pihak diminta patuh, termasuk kepala daerah wajib menjalankannya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KCP-PEN Luhut Binsar Pandjaitan bahkan menegaskan ada sanksi bagi kepala daerah bila tidak melaksanakan segala ketentuan dalam PPKM Darurat. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
Seperti apa aturan soal sanksi tersebut?
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara spesifik yang diterangkan Luhut diatur dalam Pasal 67 dan 68.
Pada Pasal 67, diatur mengenai kewajiban kepala dan wakil kepala daerah. Salah satunya yakni pada poin f ialah melaksanakan program strategis nasional.
Secara khusus, Pasal 68 mengatur mengenai sanksi bila kewajiban itu tidak dilaksanakan. Isinya seperti yang dipaparkan Luhut yakni sanksi administrasi berupa teguran.
Namun, bila kemudian sudah dua kali teguran dilayangkan tetap kewajiban tidak dijalankan, maka pemberhentian sementara bisa dilakukan. Lamanya ialah 3 bulan. Sanksi diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Bahkan, bila kemudian tetap tidak menjalankan kewajiban itu, maka kepala daerah itu bisa diberhentikan permanen.
Berikut bunyinya:
Pasal 68
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
ADVERTISEMENT

Apa konsekuensinya?

Bila kepala daerah sedang dalam masa pemberhentian sementara, maka yang bersangkutan juga tidak diberikan hak protokoler. Namun, ia tetap menerima hak dalam keuangan.
Hal itu termuat dalam Pasal 75 ayat (3), yang berbunyi:
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami."

Apa Saja Larangan untuk Kepala Daerah?

Larangan untuk kepala dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 76 dan 77. Ada sejumlah poin yang diatur di dalamnya. Berikut rinciannya:
Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ADVERTISEMENT
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
ADVERTISEMENT
i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.
Pasal 77
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
ADVERTISEMENT
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
ADVERTISEMENT
(4) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian.
(5) Dalam hal kepala Daerah mengikuti program pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.

Pemberhentian Kepala Daerah

Bila merujuk pada Pasal 78, kepala daerah bisa diberhentikan karena tiga hal. Yakni meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.
Khusus untuk alasan diberhentikan, ada beberapa poin penjelasannya lebih lanjut, yakni
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
ADVERTISEMENT
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian
Dalam hal terkait PPKM, maka bisa merujuk pada huruf i dengan mendasarkan pada sanksi sebagaimana Pasal 68 ayat (3).
ADVERTISEMENT

Bagaimana Mekanisme Pemberhentiannya?

Hal ini diterangkan dalam Pasal 39 mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Mendagri.
Berikut bunyinya:
(4) Kepala daerah persiapan provinsi diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(5) Kepala daerah persiapan kabupaten/kota diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Menteri atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.