Kepala Dinsos Beberkan Alasan Pemkab Tuban Tidak Langsung Salurkan Semua BPNT

17 Agustus 2021 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Risma marahi Kadinsos saat blusukan ke Tuban.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Risma marahi Kadinsos saat blusukan ke Tuban. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemkab Tuban lewat Kepala Dinas Sosial P3A menyampaikan pihaknya tidak ada niat untuk menahan jatah warga miskin untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan usai Mensos Risma menduga terjadi pelanggaran penyaluran bansos saat blusukan ke kampung nelayan di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Sabtu siang (24/7).
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tuban, Eko Julianto, mengatakan, alasannya demi menjaga stok aman dan tidak dijual oleh keluarga penerima manfaat, maka penyaluran sementara dilakukan dua bulan.
“Kalau tiga bulan langsung disalurkan tidak untuk kebutuhan. Khawatir kita nantinya (kebutuhan komoditas bahan pangan) dijual,” ungkap Eko Julianto, Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tuban.
Alasan lainnya, hal itu dikhawatirkan komoditas bansos sembako rusak karena jumlahnya terlalu banyak. Sehingga, disepakati untuk penyaluran dilakukan dua bulan dulu.
“Kalau sekaligus tiga bulan, maka komoditas telur dan tempe rawan rusak. Jadi kita lebih ke pendekatan kebutuhan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pasca kejadian itu, Kapolres Tuban AKBP Darman langsung memerintahkan anggotanya untuk turun ke lapangan dalam rangka mengumpulkan data dan bukti-bukti. Termasuk, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Tuban usai apel pelepasan tracer digital dan tracer lapang Babinsa, Bhabinkamtibmas dan relawan polres di mapolres setempat, Selasa (27/7).
Setelah data lengkap, Kapolres Tuban menjelaskan nantinya akan dilakukan gelar perkara apakah ada indikasi penyimpangan atau tidak, apakah ada melanggar aturan apa tidak dalam penyaluran Bansos Sembako tersebut.
“Semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti. Mohon waktunya,” jelas Kapolres Tuban.
Satreskrim Polres Tuban sampai saat ini juga masih menunggu hasil investigasi dugaan pelanggaran penyaluran bansos sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Tuban.
ADVERTISEMENT
Terhitung sudah tiga pekan lebih anggota menyelidiki temuan Mensos Risma tersebut. Penyidik saat ini juga masih menunggu hasil audit investigasi Inspektorat dan tim Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Tuban dan audit dari BPKP,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Senin (16/8).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Mensos Risma menemukan adanya dugaan pelanggaran penyaluran BPNT ketika melakukan blusukan ke kampung nelayan di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Sabtu siang (24/7).
Dalam kegiatan itu Mensos Risma juga marah-marah terkait kekeliruan penyaluran program BPNT di Tuban. Sebab, keluarga penerimaan manfaat (KPM) mendapatkan jatah bantuan dua bulan. Padahal, seharusnya warga miskin itu mendapatkan bansos sembako tiga bulan yakni Juli, Agustus, dan September 2021.
ADVERTISEMENT
Setelah kejadian itu, akhirnya Pemkab Tuban menyalurkan bansos sembako BPNT kepada KPM untuk periode September 2021.
Bantuan BPNT itu disalurkan kepada KPM melalui rekening BNI atau kartu sembako dengan nilai bantuan yang diterima sebesar Rp 200 ribu per bulan. Selanjutnya, penerima bisa belanja kebutuhan bahan pokok ke agen atau e-warong yang telah ditunjuk dengan paket yang telah ditentukan.
Paket sembako yang telah ditentukan itu terdiri dari 15 kilogram beras premium. Kemudian mendapatkan telur setiap bulan senilai Rp 26 ribu, tahu dan tempe Rp 9 ribu.
Infografik Bansos. Foto: kumparan
==