Kepala Kantor Pajak Ambon Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8,5 M

19 Februari 2019 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KPP Pratama Ambon Dirjen Pajak RI, La Masikamba usai diperiksa KPK sebagai saksi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPP Pratama Ambon Dirjen Pajak RI, La Masikamba usai diperiksa KPK sebagai saksi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon non aktif, La Masikamba didakwa menerima suap Rp 650 juta dan gratifikasi dari belasan wajib pajak antara tahun 2016 hingga 2018 yang mencapai Rp 7,8 miliar.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa dilakukan bersama Sulimin Ratmin selaku pemeriksa pajak madya pada KPP Pratama Ambon sejak Januari 2016 hingga September 2018, namun terdakwa Sulimin tidak menerima gratifikasi," kata jaksa KPK Feby Dwiyandospendi di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (19/2) seperti dilansir Antara.
Dalam kasus suap, La Masikamba didakwa menerima Rp 650 juta dari pemilik CV AT, Anthony Liando. Penerimaan suap itu bermula saat Masikamba diangkat Dirjen Pajak Kemenkeu sebagai Kepala KPP Pratama Ambon tanggal 1 Oktober 2015.
Selanjutnya Masikamba beberapa kali menghubungi Anthony dan menginformasikan kalau dirinya sudah diangkat menjadi Kepala KPP Pratama Ambon sekaligus mengajak Anthony untuk bertemu.
Atas ajakan tersebut, sekitar Juni 2016 Masikamba bersama Sulimin bertemu dengan Anthony di pusat perbelanjaan MCM Ambon.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Anthony meminta Masikamba untuk tidak mempersulit pelaporan pajaknya dan menetapkan kewajiban pembayaran pajak di bawah nilai pajak sebenarnya.
Upaya ini dilakukan dengan cara menerima laporan pajak Anthony tahun 2016 sebagai laporan pajak non pengusaha kena pajak (PKP). Imbalannya, Anthony akan memberikan sejumlah uang, usulan itu pun disetujui Masikamba.
Anthony Liando usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebagai realisasinya, beberapa hari pascapertemuan di MCM, Masikamba menerima secara tunai Rp 100 juta dari Anthony, selanjutnya tanggal 10 Agustus 2016 Masikamba kembali menerima uang Rp 550 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Said.
Atas suap itu, Anthony yang seharusnya dibebankan pajak senilai Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar akhirnya hanya diwajibkan membayar Rp 1,03 miliar.
Perbuatan Masikamba itu dianggap melanggar Pasal 12 huruf A UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dalam dakwaan gratifikasi, Masikamba pada 13 Juli 2016 hingga 16 September 2018 telah menerima Rp 7,88 miliar.
Gratifikasi itu ia terima dari beberapa pengusaha seperti Bobo Tanizaal, Oei Winardy Jefry, Johny de Quelju, Mece Tanihatu serta pengusaha WP lainnya. Ia pun dijerat melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.
Terhadap dakwaan itu, pengacara Masikamba menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Sehingga majelis hakim akan langsung melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi. Total sebanyak 34 saksi akan dihadirkan dalam kasus ini, termasuk di antaranya 2 ahli untuk terdakwa La Masikamba.