Kepala Kantor Pajak Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara

30 April 2019 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KPP Pratama Ambon Dirjen Pajak RI, La Masikamba usai diperiksa KPK sebagai saksi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPP Pratama Ambon Dirjen Pajak RI, La Masikamba usai diperiksa KPK sebagai saksi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menuntut Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif La Masikamba 12 tahun penjara. Jaksa menilai La Masikamba terbukti terima suap Rp 650 juta dan gratifikasi dari belasan wajib pajak antara tahun 2016 hingga 2018 yang mencapai Rp 7,8 miliar.
ADVERTISEMENT
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Ambon, dilansir Antara, Selasa (30/4.)
Jaksa juga menuntut La Masikamba membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8,571 miliar.
Bila tak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda La Masikamba akan disita dan dilelang. Namun, jika harta bendanya tak mencukupi, La Masikamba dikenai hukuman tambahan berupa kurungan selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pajak untuk penerimaan negara, kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya," jelas Takdir Suhan didampingi anggota tim jaksa lainnya, Tri Mulyono.
Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). La Masikamba terjaring OTT terkait suap peringanan kewajiban pembayaran pajak. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Unsur-unsur dalam Pasal 12 Huruf a UU No. 31/1999 sudah terpenuhi karena La Masikamba terbukti menerima uang suap Rp 650 juta dari Anthony Liando, sedangkan Pasal 12 Huruf b tentang gratifikasi akibat terdakwa menerima lebih dari Rp 7 miliar dari sejumlah pengusaha," kata jaksa.
Dalam kasus suap, La Masikamba didakwa menerima Rp 650 juta dari pemilik CV AT, Anthony Liando. Penerimaan suap itu bermula saat Masikamba diangkat Dirjen Pajak Kemenkeu sebagai Kepala KPP Pratama Ambon tanggal 1 Oktober 2015.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Masikamba beberapa kali menghubungi Anthony dan menginformasikan kalau dirinya sudah diangkat menjadi Kepala KPP Pratama Ambon sekaligus mengajak Anthony untuk bertemu.
Atas ajakan tersebut, sekitar Juni 2016 Masikamba bersama Sulimin bertemu dengan Anthony di pusat perbelanjaan MCM Ambon.
Saat itu, Anthony meminta Masikamba untuk tidak mempersulit pelaporan pajaknya dan menetapkan kewajiban pembayaran pajak di bawah nilai pajak sebenarnya.
Upaya ini dilakukan dengan cara menerima laporan pajak Anthony tahun 2016 sebagai laporan pajak non pengusaha kena pajak (PKP). Imbalannya, Anthony akan memberikan sejumlah uang, usulan itu pun disetujui Masikamba.
Sebagai realisasinya, beberapa hari pascapertemuan di MCM, Masikamba menerima secara tunai Rp 100 juta dari Anthony, selanjutnya tanggal 10 Agustus 2016 Masikamba kembali menerima uang Rp 550 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Said.
ADVERTISEMENT
Atas suap itu, Anthony yang seharusnya dibebankan pajak senilai Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar akhirnya hanya diwajibkan membayar Rp 1,03 miliar.
Perbuatan Masikamba itu dianggap melanggar Pasal 12 huruf A UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Sementara itu dalam dakwaan gratifikasi, Masikamba pada 13 Juli 2016 hingga 16 September 2018 telah menerima Rp 7,88 miliar.