Kepala Perwakilan Asing yang Tugas di RI Tetap Karantina 10 Hari, Bisa di Rumah

4 Desember 2021 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA di Bandara Internasional Soekarno Hatta.  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
WNA di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah memperketat kedatangan internasional di tengah ancaman corona varian Omicron. Masa karantina WNA dan WNI dari luar negeri ditambah menjadi 10 hari.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam SE Menhub No 106 tahun 2021 sebagai pengganti SE Menhub No 103 tahun 2021. Dalam SE terbaru itu juga dijelaskan aturan kedatangan kepala perwakilan asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia.
Kepala perwakilan asing dan keluarganya wajib menjalani karantina seperti WNA lainnya selama 10 hari. Yang membedakan, perwakilan negara asing dan keluarganya bisa karantina di rumah.
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam, sebagaimana dimaksud pada huruf g," demikian bunyi huruf k poin 5a4 SE Menhub No 106 tahun 2021.
Setiap pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia di luar 11 negara yang dilarang masuk, juga wajib menjalani tes PCR saat tiba di tanah air dan hari ke-9 karantina. Sebelum keberangkatan juga wajib PCR maksimal 3x24 jam. Kemudian, membawa kartu/sertifikat vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Aturan ini juga berlaku bagi setiap kru dan personel pesawat asing. Jika ada kru pesawat yang positif corona, maka langsung menjalani perawatan di rumah sakit. Biayanya ditanggung secara mandiri atau perusahaan pesawat yang menaunginya.
WNA di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Saat ini ada 11 negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia. Negara-negara ini memiliki penularan varian Omicron yang cukup tinggi, di antaranya Afrika Selatan, sejumlah negara di Afrika, dan Hong Kong.
Terkait penemuan varian Omicron di Singapura dan Malaysia, pemerintah masih melihat perkembangannya. Jika kasusnya melonjak, maka tak menutup kemungkinan kedua negara ini masuk dalam daftar yang dilarang ke Indonesia.
Infografik WNA Dilarang Masuk Cegah Varian Omicron. Foto: Tim Kreatif kumparan