Kepala PPATK Sowan ke KPK, Perkuat Kerja Sama hingga Joint Investigation

17 November 2021 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bersama jajarannya menyambangi KPK. Kedatangannya untuk membahas kerja sama antara dua lembaga terkait penguatan pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Kedatangan ini bagian dari courtesy call mengingat Ivan baru saja dilantik menjadi Kepala PPATK menggantikan Dian Ediana Rae beberapa waktu lalu. Ivan diterima oleh pimpinan KPK dan jajarannya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada sejumlah hal yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Intinya memperkuat kerja sama antara dua lembaga.
"Dalam pertemuan pagi ini kami juga menyepakati beberapa hal antara lain, dalam penanganan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) merupakan kejahatan di tingkat pertama, jadi korupsi, (kemudian) narkoba dan pajak ya," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/11).
Terlebih, Alex menyebut bahwa mayoritas kasus pencucian uang berasal dari kasus korupsi. Sehingga kerja sama dengan PPATK memang perlu diperkuat.
ADVERTISEMENT
"Kedua belah pihak sepakat dalam pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan informasi dalam LHA (laporan hasil analisis) PPATK. KPK dan PPATK akan terus membangun kerja sama yang produktif," kata Alex.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"KPK mendukung program PPATK dalam national risk asesmen (NRA) dan deputi Penindakan KPK akan menindaklanjuti LHP (laporan hasil pemeriksaan) PPATK," sambung dia.
Alex mengatakan, dalam pemberantasan korupsi, KPK banyak sekali mendapatkan bantuan dari PPATK. Baik melalui informasi yang dimintakan atau laporan proaktif dari PPATK yang disampaikan ke KPK.
"Biasanya teman penyidik meminta laporan hasil analisis PPATK biasanya terkait dengan dalam proses penyelidikan penyidikan itu ditemukan transaksi-transaksi atau aset-aset yang lebih besar kami akan minta PPATK untuk melakukan analisis transaksi tersebut, selain LAP proaktif PPATK," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Ke depan, Alex juga mengungkapkan, kerja sama antara dua lembaga akan diperkuat. Salah satunya dengan membangun joint investigation.
"Penguatan sinergi ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi akan dilakukan secara teknis di antaranya dengan membangun joint investigation, gelar perkara bersama, dan lainnya. Ini mulai dirintis kpk bersama PPATK," ucap Alex.
Hal senada disampaikan oleh Ivan Yustiavandana. Dia mengatakan, PPATK akan terus membantu KPK dalam membantu mengusut kasus pencucian uang.
"PPATK dalam posisi membantu KPK untuk terkait dengan pencucian uang," kata dia.
"Yang Pak Alex sampaikan tadi berdasarkan peta analisis risiko yang wajib Indonesia punya, faktanya memang tindak pidana korupsi itu memang paling berisiko untuk TPPU. Jadi peta risikonya itu dia di paling atas ya, paling berisiko. Itu angkanya absolut 9," pungkas Ivan.
ADVERTISEMENT