Ilustrasi jambak rambut

Kepala Sekolah Jambak Siswa karena Rambut Gondrong, Bisa Dipidana?

7 Februari 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Setiap sekolah memang mempunyai aturan untuk para siswanya. Namun, kekerasan terhadap siswa tidak dapat dibenarkan.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana bila aturan sekolah berujung kekerasan? Apakah guru atau kepala sekolah dapat dilaporkan ke polisi?
Seperti misalnya contoh di bawah ini:
Jadi saya itu dijambak oleh kepala sekolah saya, karena rambut yang dianggap masih gondrong. Padahal rambut saya tidak melewati alis/menutupi mata dan juga tidak menyentuh/menutupi kuping. Belum ada peringatan apa-apa, saya langsung dijambak. Apakah tindakan tersebut bisa saya masukan ke jalur hukum?
Ilustrasi jambak rambut. Foto: otnaydur/Shutterstock
Berikut jawaban Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan telah diubah kedua kali dengan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (UUPA), menyatakan bahwa:
ADVERTISEMENT
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Profesi guru merupakan profesi yang mulia. Karena, guru merupakan orang tua dari anak didiknya pada saat mereka berada di lingkungan sekolah.
Guru menjadi panutan bagi anak muridnya. Sehingga terdapat sebutan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Guru berkewajiban untuk melindungi muridnya dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan dan keamanan bagi muridnya.
Sehingga, sebagai Pendidik, guru seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak didiknya di sekolah.
Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mengatur mengenai aturan dan tata cara pencegahan dan penanggulangan segala bentuk tindak kekerasan di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan.
Selanjutnya, menurut Permendikbud 82/2015 tersebut, mengatur mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada peserta didik atau murid dalam upaya pembinaan, yaitu
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; dan
c. Tindakan lain yang bersifat edukatif.
Dengan demikian, maka berkaitan dengan tindakan menjambak rambut yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap Anda, dengan alasan rambut tersebut dianggap gondrong, bukan merupakan sanksi yang dapat diberikan kepada murid dalam upaya pembinaan, dan termasuk sebagai suatu tindak kekerasan fisik.
Maka sesuai dengan ketentuan pasal 76C UUPA yang menyatakan bahwa:
ADVERTISEMENT
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
Atas pelanggaran dari pasal 76C tersebut terdapat sanksi pidana yang diatur dalam pasal 80 UUPA:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Meskipun tindakan tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum, namun kiranya upaya hukum dapat dijadikan pilihan terakhir setelah upaya mediasi dan musyawarah secara kekeluargaan tidak berhasil.
Anda dapat melaporkan dugaan kekerasan atau bullying di sekolah kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke [email protected] atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929 atau dengan cara melapor ke Komisi Perlindungan Anak.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten