Kepgub Anies: Bila Corona Meningkat, PSBB Ketat Diperpanjang Sampai 11 Oktober

13 September 2020 21:45 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemacetan di ruas jalan Tol Jagorawi di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (8/6). Foto:  ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Kemacetan di ruas jalan Tol Jagorawi di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (8/6). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melakukan PSBB ketat mulai 14 September 2020. Keputusan pemberlakukan PSBB in tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 959 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 11 September 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam Kepgub itu, PSBB ketat kali ini berlaku selama 2 minggu kedepan. Artinya, PSBB akan berakhir pada 27 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers PSBB di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9). Foto: Pemprov DKI Jakarta
"Menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan menghentikan sementara pelaksanaan masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 September sampai dengan tanggal 27 September 2020," tulis diktum kesatu Kepgub Anies.
Petugas Satpol PP mengenakan rompi khusus kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasar Jatinegara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Selain itu, Kepgub juga langsung mengatur soal perpanjangan PSBB ketat. Bila kondisi penularan dan peningkatan kasus corona meningkat, PSBB ketat di Jakarta diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.
"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi, pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020," tulis diktum kedua Kepgub Anies.
ADVERTISEMENT