Kepsek SD Sekaligus Pendeta yang Diduga Cabuli 6 Siswi di Medan Jadi Tersangka

18 Mei 2021 17:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumut menetapkan seorang kepala sekolah dasar yang juga pendeta di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, berinisial BS sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Dia diduga telah mencabuli 6 orang siswinya.
ADVERTISEMENT
"Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).
Hadi menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Lalu penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara," tutur Hadi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Dok. Istimewa
Hadi memastikan Polda Sumut memproses kasus dugaan pencabulan ini dengan cepat. Sehingga tersangka segera disidang.
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," tutur Hadi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan kedua Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus dugaan pencabulan ini bermula pada 12 Maret 2021. BS disebut telah mencabuli dua orang siswi. Modusnya yakni dengan memanggil korban ke ruangannya.
ADVERTISEMENT
Setelah kejadian itu, salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, BS meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus ini tidak berlanjut.
Isu soal dugaan pencabulan itu diketahui oleh orang tua murid lainnya. Diduga ada enam siswi yang mengalami pelecehan namun baru tiga siswi saja yang buka suara.