Keputusan Menkes Terawan: PSBB untuk DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

7 April 2020 11:01 WIB
comment
35
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan, Terawan saat rapat kerja dengan komisi IX DPR RI, Senin (3/2). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan, Terawan saat rapat kerja dengan komisi IX DPR RI, Senin (3/2). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta. Hal ini terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
PSBB untuk DKI berlaku mulai hari ini, Selasa (7/4), Hal itu tertuang dalam surat dari Menkes untuk Pemprov bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020.
"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan PSBB sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih," demikian petikan surat itu.
PSBB di Jakarta akan untuk 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang bisa dibutuhkan.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi surat yang ditandatangani Terawan pada Selasa (7/4).
Berikut surat lengkap dari Terawan: