Kerabat Minta Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK: Supaya Keluarga Ada Kepastian

19 Januari 2021 15:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
ADVERTISEMENT
Sudah lebih dari setahun eks caleg PDIP, Harun Masiku, menjadi buronan KPK. Harun terakhir kali terdeteksi di sekitar PTIK, Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020 saat hendak ditangkap penyidik KPK. Setelahnya, tersangka penyuap eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan itu bak ditelan bumi.
ADVERTISEMENT
KPK pun masih berupaya mencari keberadaan Harun dengan memeriksa kerabatnya, Daniel Tonapa Masiku, pada Selasa (19/1) ini.
Pengacara Daniel Tonapa Masiku berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/1). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Namun usai menjalani pemeriksaan, Daniel mengaku tak tahu keberadaan Harun Masiku. Ia pun justru mencari informasi perkembangan pencarian Harun ke KPK.
Demi menyudahi drama perburuan ini, Daniel berharap Harun bisa menyerahkan diri ke KPK.
"Dari saya pribadi karena masih ada saudara kandungnya, saya secara pribadi mengimbau supaya kalau perlu (Harun Masiku), ya, menyerahkan diri. Supaya juga ada segera kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," kata Daniel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Daniel mengaku terakhir bertemu Harun Masiku sekitar 3 hingga 4 tahun lalu. Itu pun secara tidak sengaja di sebuah tempat perbelanjaan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Saya ketemu itu tiga empat tahun lalu itu secara kebetulan saja di Plaza Festival," ucapnya.
Sejak saat itu, Daniel tak pernah bertemu Harun lagi. Di grup keluarga pun, kata Daniel, Harun Masiku tak ada kabarnya.
"Apakah ada informasi Harun Masiku disembunyikan?" tanya wartawan.
"Saya tidak tahu," jawab Daniel.
Sementara mengenai isu Harun sudah meninggal, Daniel berharap kabar tersebut tidak benar.
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
Harun Masiku telah menjadi tersangka sejak 9 Januari 2020. Ia kemudian dinyatakan sebagai DPO pada 17 Januari 2020. Dalam kasusnya, Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
ADVERTISEMENT
Ia menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidang. Sementara, tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP, Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
Wahyu divonis 6 tahun penjara, Agustiani 4 tahun bui, dan Saeful selama 1 tahun 8 bulan penjara.