Kerap Ditertibkan, Trotoar Jalan Jaksa Masih Jadi Lahan Parkir

5 Maret 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil yang terparkir di trotoar, di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang terparkir di trotoar, di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, beredar video seorang wanita yang marah kepada petugas Dinas Perhubungan karena menertibkan mobilnya yang terparkir di trotoar Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Hal ini rupanya tak jadi pelajaran. Warga masih saja memarkir kendaraan di atas trotoar.
ADVERTISEMENT
Trotoar masih dialihfungsikan menjadi lahan parkir. Kendaraan yang diparkir di trotoar tersebut mulai dari kendaraan roda empat, roda dua, sampai kendaraan jenis motor bak yang beroda tiga.
Pantauan di lokasi, pada Selasa (05/3) sore, lebih dari 10 unit mobil terparkir di atas trotoar sepanjang Jalan Jaksa. Badan mobil-mobil tersebut memenuhi hampir seluruh ruas trotoar, sehingga pejalan kaki yang lewat, mesti turun ke jalan agar dapat melintas.
Mobil yang terparkir di trotoar, di sepanjang Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Di Jalan Jaksa ini, selain mobil, lebih banyak lagi sepeda motor yang diparkir di trotoar. Sepeda motor tersebut sebagiannya diparkir menumpuk di satu titik, selebihnya menyebar.
Sejumlah mobil yang terparkir di trotoar, di sepanjang Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Tak sampai di situ. Ada juga satu unit kendaraan bak oranye nangkring selama beberapa saat di atas trotoar Jalan Jaksa.
ADVERTISEMENT
Pemandangan di atas sesungguhnya bertentangan dengan Pasal 140 Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalulintas di DKI Jakarta. Selain itu, secara lebih spesifik, para pemilik kendaraan tersebut melanggar Pergub 188 Tahun 2016, yang menjelaskan hanya jalan yang memiliki rambu boleh parkir saja yang bisa dijadikan tempat parkir. Jalan Jaksa, dalam hal ini, tidak termasuk jalur yang diperbolehkan untuk parkir karena tidak memiliki rambu tersebut.
Selama 30 menit berada di kawasan itu, tidak ada satu pun petugas Dinas Perhubungan ataupun Polantas yang berada di lokasi untuk menertibkan kendaraan ini.
Suasana trotoar, di sepanjang Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yang jadi lahan parkir. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Mobil yang terparkir di trotoar, di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Sejumlah mobil yang terparkir di trotoar, di sepanjang Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Mobil yang terparkir di trotoar, di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan