Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Keroyok Maling Motor hingga Tewas, 12 Warga Simalungun Sumut Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seluruh tersangka masih satu kampung. Mereka yakni AS (34), BN (21), RPS (21), TS (55), RS (32), JS (21), GWG (20), RT (24), BS (47),HBB (53), SS (31) dan SH (46).
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu, mengatakan, penganiayaan terjadi pada Selasa (25/5) pukul 20.45 WIB. Tepatnya di Nagori Bosar Galugur.
Kasus bermula saat korban Surya Ganda hendak mencuri sepeda motor milik warga bernama Boru Samosir.
Namun aksinya ketahuan pemilik rumah, dia lalu diteriaki dan dianiaya 12 warga. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.
“Terduga pencuri ini sempat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar, sebelum dinyatakan meninggal pada 27 Mei kemarin,” ujar Selamat kepada kumparan, Kamis (3/6).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dari penganiayaan ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan 12 tersangka. Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 poin e KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian.
“Ancaman (hukuman) 12 tahun penjara, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Selamat.