news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Keroyok Maling Motor hingga Tewas, 12 Warga Simalungun Sumut Jadi Tersangka

3 Juni 2021 18:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus penganiayaan maling hingga tewas di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus penganiayaan maling hingga tewas di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Musababnya mereka diduga main hakim terhadap maling motor hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Seluruh tersangka masih satu kampung. Mereka yakni AS (34), BN (21), RPS (21), TS (55), RS (32), JS (21), GWG (20), RT (24), BS (47),HBB (53), SS (31) dan SH (46).
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu, mengatakan, penganiayaan terjadi pada Selasa (25/5) pukul 20.45 WIB. Tepatnya di Nagori Bosar Galugur.
Kasus bermula saat korban Surya Ganda hendak mencuri sepeda motor milik warga bernama Boru Samosir.
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Namun aksinya ketahuan pemilik rumah, dia lalu diteriaki dan dianiaya 12 warga. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.
“Terduga pencuri ini sempat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar, sebelum dinyatakan meninggal pada 27 Mei kemarin,” ujar Selamat kepada kumparan, Kamis (3/6).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dari penganiayaan ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan 12 tersangka. Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 poin e KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian.
“Ancaman (hukuman) 12 tahun penjara, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Selamat.