Keroyok Pemuda di Bali hingga Tewas, 6 Anggota Perguruan Silat Divonis 7 Tahun

18 Juli 2024 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Enam anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) saat menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (18/7). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Enam anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) saat menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (18/7). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Enam pria anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang mengeroyok Adhi Putra Krismawan (23) hingga tewas divonis tujuh tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Mereka terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Para terdakwa adalah Roni Saputra alias Roni (21), Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18) Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21) Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24), Pujianto alias Utak (31), dan Siswantoro alias Mas Sis (42),
Dalam surat dakwaan JPU, kasus ini bermula saat para anggota mendapatkan pesan di WhatsApp grup kelompok silat PSHT agar berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Kota Denpasar, Bali Senin (15/4), sekira pukul 20.30 WITA.
Mereka berkumpul untuk mencari anggota perguruan silat IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau biasa disebut "Kera Sakti". Hal ini berdasarkan informasi beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.
ADVERTISEMENT
Kelompok PHST ingin membalas dendam atas perbuatan Kera Sakti. Mereka akhirnya berkumpul di depan Perumahan Citraland menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi, pukul 23.30 WITA.
Para terdakwa kemudian melihat ada satu orang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor melintas di depan Perumahan Citraland. Mereka langsung mengejar namun anggota IKSPI itu berhasil melarikan diri.
Para terdakwa meneriaki dan berusaha menghadang namun dua sepeda motor berboncengan anggota IKSPI berhasil kabur. Sementara itu, korban terjatuh dan menabrak tiang.
Melihat korban jatuh, para terdakwa langsung mengeroyok korban. Mereka memukul, menendang, menghantam menggunakan pot. Salah satu terdakwa menusuk dada korban menggunakan senjata tajam.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, para terdakwa meninggalkan korban sampai tewas bersimbah darah. Korban ditemukan warga sekitar dan dievakuasi oleh BPBD ke rumah sakit terdekat.