Keroyok Pemuda di Bali hingga Tewas, Anggota Perguruan Silat Divonis 6 Tahun Bui

20 Februari 2024 18:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman vonis. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman vonis. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa anak berinisial AMF (17) divonis 6 tahun penjara dalam kasus pengeroyokan terhadap Adhi Putra Krismawan (23) hingga tewas. AMF merupakan salah satu anggota perguruan silat.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Wayan Suarta dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (20/2). Perbuatan AMF dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak, AMF, berupa penjara selama 6 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni seusai sidang.
AMF merupakan salah satu dari enam anggota perguruan silat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Adhi Putra Krismawan (23) tewas di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1).
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, AMF melakukan pengeroyokan bersama lima pelaku lainnya yakni, Hilmi, Roni, Bima, Oksa dan Pujianto Alias Uta.
Awalnya, kelima pelaku yang berasal dari perguruan pencak silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hendak menyerang anggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia).
ADVERTISEMENT
Mereka hendak balas dendam lantaran tiga orang anggota PSHT tewas dikeroyok oleh anggota IKSPI yang sampai sekarang belum ditangkap.
Namun, para pelaku salah sasaran hingga merenggut nyawa korban Adhi Putra Krismawan.
"Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, pada tubuh korban ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan," kata Ramdhoni