Kerugian ASABRI Rp 23,7 T, Mahfud MD Jamin Dana Pensiun Prajurit TNI-Polri Aman
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI ) (Persero). Dalam perkara tersebut, kerugian negara sementara berkisar Rp 23,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD , menyatakan meski kerugian mencapai puluhan triliun, dana pensiun serta hak prajurit TNI-Polri tak akan hilang. Diketahui ASABRI merupakan BUMN yang diamanati mengelola dana prajurit TNI, anggota Polri, serta PNS Kementerian Pertahanan dan Polri.
"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung, bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum, bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apa pun," ujar Mahfud dalam pernyataannya melalui akun YouTube resmi Polhukam RI, Selasa (2/2).
Ia menegaskan dana pensiun prajurit TNI-Polri tidak akan terpengaruh kasus tersebut. Sebab Kejagung telah memetakan sejumlah aset untuk disita demi mengembalikan kerugian negara.
"Misalnya masih belum sepadan, kurang sedikit banyaknya akan dibicarakan. Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," kata Mahfud.
Mahfud pun memastikan penanganan perkara bakal transparan. Selain itu, para tersangka segera dibawa ke pengadilan untuk diadili.
ADVERTISEMENT
"Korupsinya akan terus diadili, tetapi jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang," ucap Mahfud.
Dalam perkara ASABRI, Kejagung menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:
1. Direktur Utama ASABRI periode 2011-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri.
2. Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.
3. Direktur Keuangan ASABRI periode 2008-2014, BE.
4. Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2013-2019, HS.
5. Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS.
6. Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
7. Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
8. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT