Kerugian Negara Kasus LNG Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Rp 1,7 Triliun

18 Januari 2024 11:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Dalam kasus tersebut, eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
BPK mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero) kepada KPK.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar USD 113,839,186.60," demikian dikutip dari keterangan BPK, Kamis (18/1).
USD 113,839,186.60 jika dikonversikan ke rupiah yakni Rp 1.779.993.764.945 (Rp 1,7 triliun). Perhitungan tersebut dengan kurs USD 1 = Rp 15.635
kumparan mengkonfirmasi hal tersebut kepada KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan perhitungan kerugian negara tersebut terkait kasus Karen.
"Iya. Sidik. Perkara Karen mantan Dirut Pertamina," kata dia, Kamis (18/1).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, setelah menerima laporan perhitungan kerugian negara tersebut, kasus Karen langsung dilimpahkan ke tahap penuntutan. Karen akan segera disidang.
ADVERTISEMENT
"Itu perkara Karen sudah masuk pada tahap penuntutan setelah KPK menerima hasil perhitungan dari BPK. Sekarang tim JPU sedang menyusun surat dakwaannya," kata Ali.

Kasus Pengadaan LNG

Kasus yang sedang diusut KPK ini terkait impor LNG pada tahun 2011-2021. Selama periode Februari 2009 hingga Oktober 2014, Pertamina dipimpin oleh Karen Agustiawan.
Saat menjabat Dirut Pertamina, ia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.
Diduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL. Hal itu diduga tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu.
ADVERTISEMENT
Berujung, LNG dari CCL itu malah tidak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Alhasil, Pertamina harus menjual rugi.
Diduga, kerugian inilah yang kemudian dihitung BPK, yang nilainya fantastis mencapai USD 113 juta. Atas perbuatannya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bantahan Karen Agustiawan

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terkait tudingan telah merugikan negara, Karen membantahnya. Karen mengeklaim justru telah membuat Pertamina untung.
"Jadi saya juga sampaikan bahwa ini semua sudah dilakukan sebaik mungkin dan Pertamina pun tidak perlu rugi kalau memang menjalankan tender yang hasilnya di bulan Oktober 2018," kata Karen kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
"Dari mulai first delivery 2009, sampai 2025 itu sudah untung 1,6 triliun," sambungnya.