Kesaksian Peserta Upacara Keagamaan yang Dihentikan di Bantul

13 November 2019 2:47 WIB
Salah seoraong peserta upacara, Nusya. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah seoraong peserta upacara, Nusya. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Upacara keagamaan yang digelar Paguyuban Padma Buwana di Mangir Lor RT 02, Sendangsari, Pajangan, Kabupaten Bantul terpaksa tak diselesaikan, lantaran warga mempertanyakan izin paguyuban dan tempat ibadah. Salah seorang peserta upacara, Nusya pun menceritakan kronologis peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
“Awalnya, jadi saya undangan di sini. Ini undangannya sebetulnya doa untuk leluhur. Memang rencana ada 2 ritus, yang 1 dipuput oleh pendeta Budha Kasogatan Romo Wira, yang kedua oleh Resi Begawan Manuaba dalam tradisi Hindu memang ada dua karena dulu Siwa Budha,” ujar Nusya ditemui di lokasi.
Perempuan yang berasal Komunitas Kasugatan Budha Jawi tersebut menjelaskan, ketika sudah dalam perjalanan ritus yang dipuput pendeta Budha, kemudian ada ramai-ramai masyarakat datang yang tampak tak berkenan, kemudian polisi pun datang.
“Tapi kita terus sampai selesai 1 sesi itu,” kata dia.
Kemudian saat Resi Begawan Manuaba datang pun ditahan oleh masyarakat. Kapolsek kemudian menjemputnya. Namun untuk ritus yang kedua batal dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
“Yang kedua seharusnya dalam tradisi Hindu. Pertama dalam tradisi Budha Kasogatan,” ujar dia.
“Menurut Ibu Kapolsek, itu warga menghendaki ada surat RT RW sampai Provinsi, SOP-nya. Sebetulnya tadi malam sudah dimediasi, tapi ada perbedaan persepsi, ada perbedaan persepsi di sini, antara kami masyarakat dan Kapolsek menganggap pura ini urusan publik,” ujar dia.
Upacara peribadatan di Bantul, yang dihentikan warga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Nusya mengatakan ini adalah urusan privat, perbedaan persepsi itulah yang harusnya dijembatani.
“Kami beranggapan ini urusan privat. Kalau urusan privat masak doa tahlilan harus izin, kan enggak. Itu perbedaan persepsi yang harus dijembatani,” ujar dia.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tribudi Sulistiyono mengatakan tidak ada yang menghentikan upacara di rumah Utiek. Dia mengatakan kegiatan di sana tetap terlaksana meski memang ada warga mempertanyakan izin.
Upacara peribadatan di Bantul, yang dihentikan warga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Memang dari warga masyarakat setempat mempertanyakan apakah sudah ada ijin pendirian sebagai tempat upacara keagamaan ataupun ijin kegiatan keagamaan disitu. Kami dari kepolisian dan TNI berada disana untuk mencegah sekaligus mengamankan semua masyarakat disana supaya situasi terjaga dan kondusif,” ujar Wachyu.
ADVERTISEMENT
“Minggu depan kami akan undang FKUB, Kemenag, maupun Kemendikbud terkait dengan paguyuban kepercayaan tersebut. Apa langkah yang diambil termasuk rapat seperti apa supaya kita ada petunjuk untuk pelaksanaan kegiatan di tempat tersebut supaya tidak terjadi konflik masyarakat,” ujar Wachyu via telepon, Selasa (12/11).
“Ya tadi masyarakat di sana meragukan tempat tersebut sebagai tempat ibadah maupun tempat melaksanakan kepercayaan atau keagamaan,” kata dia.
Upacara peribadatan di Bantul, yang dihentikan warga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dengan berdiskusi dengan instansi terkait maka akan diketahui apakah paguyuban tersebut terdaftar atau tidak. Selain itu Kemenag juga akan apakah ada penyimpangan dari paguyuban tersebut. Hal itu menurutnya harus ditanyakan kepada ahlinya.
Upacara yang akan digelar Paguyuban Padma Buwana adalah Odalan. Odalan memiliki makna yang dipercaya akan membawa umatnya ke dalam sebuah kehidupan beragama yang lebih baik. Upacara odalan merupakan sebuah ritual untuk menghormati Dewa yang berada di sebuah Pura. Nah di situ ada situs atau Pura peninggalan Ki Ageng Mangir.
ADVERTISEMENT