Kesal Pacar Ditawar, Qoiril Keroyok Pemuda Semarang hingga Babak Belur

14 Oktober 2022 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pengeroyokan Safki Khoirul. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pengeroyokan Safki Khoirul. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kota Semarang menjadi korban pengeroyokan sejumlah pemuda. Korban Safki Khoirul Huda (22) dihajar karena menawar pacar salah satu pelaku.
ADVERTISEMENT
Lima pelaku, yakni Qoiril Alvianwar Pratama (22), Vemas Ariansyach (19), Timotius Mauren (18), Septian Kurniawan (24), dan Sheva Haary Suseno (18). Mereka diamankan hari Kamis (13/10) kemarin.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, pengeroyokan itu terjadi 28 Agustus 2022 di dekat perlintasan rel Bandarharjo, Semarang Utara. Korban dipukul, ditendang bahkan dihantam menggunakan helm dan batu oleh pelaku.
"Berawal dari adanya chatting antara korban dan perempuan berinisial R, chatting itu berujung pada suatu pertemuan. Ternyata chat ini terbaca oleh tersangka Qoiril yang juga pacar perempuan itu," ujar Donny dalam jumpa pers, Jumat (14/10).
Para tersangka dihadirkan dalam jumpa pers itu. Mereka memakai baju tahanan dan bermasker.
ADVERTISEMENT
"Korban dipukul pakai tangan, ada batu dan helm. Korban luka. Salah satu pelaku juga mengambil hp milik korban," jelas Donny.
Sementara itu, Qoiril mengaku jengkel karena korban 'menawar' pacarnya. Menggunakan akun instagram pacarnya, ia kemudian mengajak korban bertemu.
"Isinya pertama dia chat pacar saya kayak nawar-nawar semalem berapa. Aku jawab Rp 500 ribu. Itu buat mancing dia ketemu. Ketemu sekitar jam 04.00 pagi," ujar Qoiril.
Qoiril bersama dengan teman-temannya lalu menemui korban. Qoiril memukul korban menggunakan batu. Beruntung korban tidak mengalami luka parah dan berhasil kabur.
"Iya lagi mabuk saat itu. Saya mukul pakai batu," kata Qoiril.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dan atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam pidana 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT