Kesal Pacarnya Digoda, Sapri Tikam Tetangga hingga Tewas
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak cuma itu, niat ingin mengambil uang korban senilai Rp 5 juta juga mendasari Sapri berniat membunuh Jamingan.
"Latar belakangnya itu, tersangka ingin ngambil uang korban Rp 5jutaan, karena tersangka juga punya utang Rp 2 juta ke korban. Tersangka juga merasa benci karena korban ini suka sama pacar tersangka," ucap Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono saat jumpa pers di Mapolres Lebak, Selasa (13/7).
Indik mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula dari laporan anak korban yang menyebut Bapaknya sejak Senin (5/7) tak pulang. Lalu pada Sabtu (10/7) korban berhasil ditemukan dengan kondisi tak bernyawa.
Disampaikan Indik, jika berdasarkan pengakuan anak korban, bahwa bapaknya itu pamit untuk pergi bersama Sapri ke daerah Cisida, Kabupaten Lebak.
ADVERTISEMENT
"Korban sempat pamit ke anaknya mau pergi sama tersangka. Jadi modus tersangka ini berpura-pura ngajak korban untuk ngapel ke rumah janda anak 2 di daerah Cisida. Namun itu hanya akal-akalan saja, tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan membawa sebilah pisau yang disimpan di pinggangnya," ujarnya.
Menurut Indik, tersangka menghabisi nyawa korban saat dalam perjalanan menuju ke suatu tempat. Ia berpura-pura mengajak korban melalui jalan pintas yang lebih sepi dan jauh dari pemukiman warga.
"Jadi korban diajak lewat jalan pintas, pas di lahan kosong itu tersangka berpura-pura kencing. Setelah tersangka kencing, korban ikut kencing. Dan saat korban kencing inilah tersangka langsung menikam korban di bagian perut kanan dekat ulu hati. Korban pun langsung tersungkur dan meninggal di tempat," terangnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap Sapri mencoba melawan petugas. Hasilnya, peluru petugas bersarang tepat di kakinya. Ia ditangkap pada Senin (12/7) malam.
"Tim kami langsung bergerak ke rumah tersangka, namun sudah melarikan diri. Dan dilakukan pencarian, diketahui tersangka bersembunyi di kebun milik warga. Pelaku coba melawan saat akan ditangkap, dan terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki kanan sebanyak 1 kali. Iya, ditangkap semalam." tuturnya.
Atas perbuatannya, Sarip harus mendekam di ruang tahanan Polres Lebak. Ia dijerat pasal berlapis 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana.
"Dan tersangka terancam hukuman mati," tandasnya.