Kesalnya Hakim MK Dibohongi Pengacara soal Meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas

14 Juli 2020 7:25 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang gugatan atas nama Ki Gendeng Pamungkas pada Senin (13/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Sesuai perintah sidang sebelumnya, hakim MK meminta pengacara menghadirkan langsung Ki Gendeng Pamungkas di sidang.
Hakim MK ingin mengonfirmasi ucapan pengacara bahwa Ki Gendeng Pamungkas belum meninggal dunia seperti yang ramai diberitakan pada 6 Juni. Sebab pengacara dalam gugatan tersebut, Tonin Tachta Singarimbun dkk, beberapa kali berkukuh yang meninggal dunia ialah Imam Santoso, bukan Ki Gendeng Pamungkas.
Namun setelah diminta membuktikan, pengacara tidak bisa membawa Ki Gendeng Pamungkas ke sidang. Bahkan, pengacara mencabut gugatan nomor 35/PUU-XVIII/2020 yang mempersoalkan syarat dukungan parpol bagi seseorang jika ingin maju Pilpres. Alhasil hakim MK dibuat kesal dengan sikap pengacara tersebut.
"Anda sudah buat kami sidang 3 kali, belum pernah seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan saudara," ujar hakim MK, Saldi Isra, kepada salah satu pengacara yang hadir dalam sidang tersebut, Julianta Sembiring.
ADVERTISEMENT
"Kami memutuskan mencabut perkara yang kami sudah jalankan ini, Yang Mulia," kata Julianta.
"Alasannya?" tanya hakim Saldi.
"Kami sudah bersama-sama menentukan apa yang disampaikan Yang Mulia pada persidangan yang lalu. Kami sampaikan juga ke senior pengacara kami, artinya kami menghormati persidangan, Yang Mulia," ucap Julianta.
Ki Gendeng Pamungkas. Foto: Instagram/@kigendengpamung
Saldi tak puas dengan jawaban Julianta yang tidak tegas menjawab apakah pencabutan gugatan karena Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal atau tidak.
"Anda mencabut (gugatan) seizin prinsipal (Ki Gendeng Pamungkas -red) tidak?" tanya Saldi.
"Kami sudah bicara dengan keluarga ahli waris, Yang Mulia," jawabnya.
"Yang saya tanya Anda sudah seizin prinsipal tidak mencabutnya? kan bukan keluarganya yang beri kuasa kepada saudara," tanya Saldi.
ADVERTISEMENT
"Yang Mulia bukan seizin prinsipal," ucap Julianta.
"Lalu atas seiziin siapa Anda mencabutnya?" tanya Saldi.
"Keluarga, Yang Mulia," jawab Julianta.
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mendengar jawaban Julianta yang berbelit, Saldi menilai pihak kuasa hukum malu mengakui Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal dunia.
"Pertanyaan saya bukan keluarga yang beri kuasa kan. Anda kan hanya malu mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal," ucap Saldi.
"Siap, Yang Mulia," kata Julianta.
Pengakuan Julianta tersebut membuat Saldi kesal. Sebab hakim MK merasa dibohongi selama 2 kali persidangan sebelumnya.
"Berarti keterangan yang diberikan teman-teman Anda tidak benar ya sebelummya? ini supaya enggak terlalu panjang tinggal bilang iya apa susahnya," tanya Saldi.
"Iya, Yang Mulia," jawab Julianta.
ADVERTISEMENT
"Berarti Anda selama ini menutupi itu kann? iyakan saja lah," kata Saldi.
"Iya, Yang Mulia," ucap Julianta.
"Kalau di ruang sidang kita tidak bisa jujur, kan sulit kita jujur di luar. Ini pelajaran buat Anda. Kami katakan di awal kalau mau ajukan permohonan ini bisa cari prinsipal lain atau ahli waris ajukan, tidak pernah kami larang. Tapi karena Anda katakan prinsipal masih ada akhirnya kita berkepanjangan seperti ini," jelas Saldi.
"Siap salah, Yang Mulia," kata Julianta.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Manahan Mp Sitompul. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Di tempat yang sama, dua hakim MK lain yakni Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic meminta gugatan kali ini jadi pelajaran. Ia meminta pengacara dalam perkara ini agar tak mengulangi perbuatannya.
"Etika profesi (advokat) ada itikad baik, kejujuran. Karena kami tidak tahu apa yang mau dicapai saudara agar hal ini berkepanjangan. Apakah mau persulit mahkamah atau manfaatkan sidang ini untuk hal-hal kepentingan Anda sebagai penasihat hukum. Mudah-mudahan jadi pelajaran di kemudian hari," kata Manahan.
ADVERTISEMENT
"Profesi advokat itu mulia, karena sikap tindak advokat harus tunjukkan integritas. Karena itu dalam berikan keterangan apalagi di sidang terbuka supaya menunjukkan integritas advokat sebagai profesi yang mulia," ucap Daniel.
***