Kesehatan Drop, Muhammad Kece Kembali Dirawat di RSUD Ciamis

21 Januari 2022 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Momen Muhammad Kece pingsan saat jalani sidang di PN Ciamis. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Momen Muhammad Kece pingsan saat jalani sidang di PN Ciamis. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kesehatan terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece atau M Kace atau Muhamad Kosman kembali menurun hingga harus dirawat di RSUD Ciamis.
ADVERTISEMENT
"Iya (kesehatan drop), dia lagi di rumah sakit RSUD Ciamis, di ICU," kata pengacara Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Jumat (21/1).
Kamaruddin mengatakan, kondisi kliennya mulai menurun semenjak 17 Januari 2022. Dari hasil pemeriksaan, didapati Kece memiliki gula darah yang tinggi.
"Tanggal 17 Januari, dia baru disuntik insulin karena gulanya sempat hampir 600 atau 579," jelasnya.
Pada tanggal 18 Januari, Kece juga harus menjalani sidang. Usai sidang tangan Kece mengalami pembengkakan hingga harus kembali dilarikan ke rumah sakit.
Terdakwa Youtuber M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
"Tanggal 18 waktu sidang memang dia pucat, malamnya dilarikan lagi ke rumah sakit karena tangannya sangat bengkak," ujar Kamaruddin.
Pembengkakan tersebut diduga karena luka akibat jarum infus yang pernah dipasang saat kondisi Kece usai pingsan saat sidang.
ADVERTISEMENT
Kece juga telah mendapatkan 2 kantung transfusi darah untuk meningkatkan trombositnya yang masih di bawah normal. Kece memang masih sadarkan diri. Namun kondisinya lemah.
"Sadar, cuma lemas saja, terus gemetar karena tangannya bengkak banget, wajahnya pucat," tutup Kamaruddin.
Kece pingsan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Jumat (24/12/2021) lalu. Kece bahkan terpaksa diangkat dari kursi pesakitan dan dibawa ke rumah sakit.
Setelah menjalani perawatan medis secara intensif, Kece akhirnya sadarkan diri. Kamaruddin menyebut, Kece sadar usai mendapatkan transfusi darah. Diduga Kece terserang DBD.
Kece menjadi terdakwa penistaan agama dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP.
ADVERTISEMENT
Kece dulunya beragama Islam kemudian menjadi Kristen. Namun, KTP-nya masih Islam dengan alasan kesulitan mengurus KTP karena tinggal berpindah-pindah.
Kece memiliki akun YouTube dan lewat saluran itu dia dinilai menista agama Islam.
“Jika memilih Kristen, ya silakan, itu [hak] pribadinya. Tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Quran, apalagi tak paham arti dan tafsirnya,” tegas Ketua MUI Cholil Nafis yang juga menjadi saksi dalam kasus Kece.