Kesehatan Menurun Selama di Rutan, Imam Nahrawi Ajukan Penangguhan Penahanan

14 Februari 2020 15:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang dakwaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang dakwaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menpora, Imam Nahrawi, mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Imam meminta diberi izin medical check up.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Imam melalui kuasa hukumnya usai sidang pembacaan dakwaan. Terhadap permintaan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
"Kami akan mempelajarinya dan musyawarah dulu," kata hakim, Jumat (14/2).
Ditemui usai persidangan, pengacara Imam, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan karena kondisi kliennya yang menurun selama di Rutan KPK.
"Penangguhan penahanan yang kami sampaikan itu adalah memang kondisi beliau kan selama di rutan drop," kata Wa Ode.
Terdakwa sekaligus mantan Menpora, Imam Nahrawi, menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Sebelumnya kan teman-teman tahu kami pernah ajukan permohonan untuk berobat khusus untuk tulang belakang dan itu di RSPAD. Hanya saja tanpa alasan yang jelas ternyata tidak dikabulkan," lanjutnya.
Wa Ode menjelaskan, Imam pernah mengalami sakit tulang belakang pada 2015. Bahkan menurut Wa Ode, dokter menyarankan Imam untuk operasi. Namun saat itu Imam memilih menjalani terapi.
ADVERTISEMENT
"Operasi dampaknya bisa sampai pincang. Sehingga beliau memilih terapi. Sehingga kondisi beliau ke sini semakin tidak baik," kata Wa Ode.
Terdakwa sekaligus mantan Menpora, Imam Nahrawi, usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam dakwaan jaksa KPK, Imam Nahrawi disebut menerima suap Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Tujuannya, agar Imam Nahrawi mempercepat pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Selain itu, Imam turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar terkait jabatannya sebagai Menpora.