Ketahuan Beli Durian Pakai Uang Palsu, Pria di Medan Divonis 3 Tahun Bui

12 Februari 2022 1:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Durian Super dan Durian Medan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Durian Super dan Durian Medan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap pria di Kota Medan, bernama Rangga (42), karena terbukti mengedarkan uang palsu.
ADVERTISEMENT
Aksinya terungkap saat dia membeli durian, dengan uang palsu pada 23 Agustus 2021. Saat itu, ia langsung ditangkap warga.
Berdasarkan Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, vonis tersebut dibacakan hakim pada Kamis (10/2). Dalam nota keputusan hakim, terdakwa disebut mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim dikutip dari SIPP Medan, Jumat (12/2)
“(lalu) menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah putusan hakim.
Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Atas keputusan ini, pihak terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Dalam dakwaan disebutkan peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Agustus 2021 di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Petugas Polsek Sunggal yang sedang piket mendapat informasi, bahwa di tempat penjual durian di Jalan Ngumban Surbakti sedang terjadi keributan.
Setelah sampai lokasi kejadian, polisi melihat terdakwa sudah ditangkap pedagang durian dan warga.
Terdakwa diciduk karena membeli 3 buah durian dengan menggunakan uang palsu, yakni 1 lembar uang kertas Rp 100 ribu dan 3 lembar uang Rp 10.000.
Terdakwa mengaku 3 lembar uang palsu Rp 10 ribu diberikan pedagang asoangan yang tidak dikenal di simpang lampu merah Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, sedangkan satu lembar uang uang palsu Rp 100 ribu didapatkannya dari seorang laki-laki di Plaza Mellenium yang juga tidak dikenalnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku tahu itu uang palsu namun sengaja memakainya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggal, guna proses selanjutnya.