Kumparan Logo
SQR- PSBB di DKI
Imbauan terkait virus Corona (COVID-19) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketentuan Aktivitas Kerja dalam PSBB DKI Jakarta

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bus TransJakarta melintas di dekat papan imbauan pencegahan corona. Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Bus TransJakarta melintas di dekat papan imbauan pencegahan corona. Foto: ANTARA/Aprillio Akbar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai 10 April hingga 23 April mendatang. Pembatasan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 itu dilakukan guna memutus penyebaran virus corona di ibu kota.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Artinya, di masa PSBB masyarakat diharuskan untuk bekerja di rumah, kecuali pada beberapa sektor yang telah dikecualikan dengan sejumlah pertimbangan.

Wajib Kerja di Rumah

Aturan ini tertuang dalam Pasal 9 Pergub No. 33 Tahun 2020. Berikut peraturan lengkapnya.

  1. Dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

  2. Diwajibkan mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

  3. Pimpinan tempat kerja wajib melakukan beberapa hal: - Menjaga agar pelayanan yang diberikan atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas. - Menjaga produktivitas atau kinerja pekerja. - Melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja secara berkala dengan membersihkan tempat kerja; mendisinfeksi lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja; serta menutup akses masuk bagi yang tidak berkepentingan. - Menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja. - Memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dos & Don'ts PSBB DKI Jakarta. Ilustrasi: Nadia Wijaya/kumparan

Sektor yang Tetap Bekerja di Kantor

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 9 Pergub No. 33 Tahun 2020. Berikut sektor yang mendapat pengecualian untuk tetap bekerja di kantor.

  1. Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sesuai aturan kementerian terkait.

  2. Kantor Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

  3. BUMD/BUMN yang turut serta dalam penanganan COVID-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

  4. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: - Kesehatan - Bahan pangan/makanan/minuman - Energi - Komunikasi dan teknologi informasi - Keuangan - Logistik - Perhotelan - Konstruksi - Industri strategi - Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu - Kebutuhan sehari-hari

  1. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan atau sosial.

Untuk beberapa sektor tersebut, pimpinan di tempat kerja perlu menerapkan beberapa peraturan. Di antaranya pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja.

Selain itu, diharuskan ada pembatasan kegiatan kerja untuk setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19.

Yang dimaksud penyakit penyerta atau kondisi rentan antara lain:

  1. Penderita tekanan darah tinggi

  2. Pengidap penyakit jantung

  3. Pengidap diabetes

  4. Penderita penyakit paru-paru

  5. Penderita kanker

  6. Ibu hamil

  7. Usia lebih dari 60 tahun

Spanduk di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto

Bagi perusahaan yang masih menerapkan kerja di kantor, peraturan berikut harus ditaati:

  1. Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja.

  2. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja, serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.

  3. Mengharuskan karyawan cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer), termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses di tempat kerja.

  4. Menjaga jarak antar-karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 meter.

  5. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran atau imbauan pencegahan COVID-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja.

  6. Saat ada karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka dilakukan: - Aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja. - Petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas, dan peralatan kerja. - Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar COVID-19, selesai.

embed from external kumparan

***

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk membantu mencegah penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!