Ketentuan Aktivitas Kerja dalam PSBB DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai 10 April hingga 23 April mendatang. Pembatasan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 itu dilakukan guna memutus penyebaran virus corona di ibu kota.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Artinya, di masa PSBB masyarakat diharuskan untuk bekerja di rumah, kecuali pada beberapa sektor yang telah dikecualikan dengan sejumlah pertimbangan.
Wajib Kerja di Rumah
Aturan ini tertuang dalam Pasal 9 Pergub No. 33 Tahun 2020. Berikut peraturan lengkapnya.
Sektor yang Tetap Bekerja di Kantor
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 9 Pergub No. 33 Tahun 2020. Berikut sektor yang mendapat pengecualian untuk tetap bekerja di kantor.
Untuk beberapa sektor tersebut, pimpinan di tempat kerja perlu menerapkan beberapa peraturan. Di antaranya pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja.
Selain itu, diharuskan ada pembatasan kegiatan kerja untuk setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19.
Yang dimaksud penyakit penyerta atau kondisi rentan antara lain:
Bagi perusahaan yang masih menerapkan kerja di kantor, peraturan berikut harus ditaati:
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk membantu mencegah penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!