Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean Dirawat di RS karena Masalah Jantung

24 September 2021 14:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat konferensi pers usai sidang vonis etik AKP Stepanus Robin, Senin (31/5). Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat konferensi pers usai sidang vonis etik AKP Stepanus Robin, Senin (31/5). Foto: KPK
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dilarikan ke rumah sakit. Ia dirawat karena masalah jantung.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini yang bersangkutan masih harus menjalani perawatan intensif.
"Informasi yang kami terima, benar dan saat ini Ketua Dewas KPK menjalani pengobatan di salah satu Rumah Sakit di Jakarta," ujar Ali saat dihubungi, Jumat (24/9).
"Sakit jantung," sambung Ali yang tidak menyebut rumah sakit mana yang dimaksud.
Meski begitu, Tumpak dikabarkan sudah dalam keadaan stabil. Hanya masih membutuhkan sejumlah perawatan terkait penyakit yang diderita.
"Alhamdulilah kondisi Beliau dalam keadaan stabil," ucap Ali.
"Kami mohon doa dari rekan-rekan untuk kesembuhan beliau sehingga dapat kembali beraktifitas," pungkasnya.
Anggota Dewan Pengawas KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Tumpak Hatorangan Panggabean ialah Pimpinan KPK jilid I. Mantan jaksa ini pun sempat menjadi plt pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar lantaran nonaktif karena masalah hukum.
ADVERTISEMENT
Pada 2019, ia ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Ketua Dewas KPK periode 2019-2023.