Ketua DPR: Jangan Politisir Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

19 Januari 2019 11:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Nugroh Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Nugroh Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo turut memberikan komentar atas keputusan Presiden Joko Widodo yang ingin membebaskan terpidana Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Menurut Bamsoet, sapaan Bambang, pertimbangan dan keputusan Presiden Jokowi membebaskanBa'asyir sudah tepat.
ADVERTISEMENT
"Alasan kemanusiaan yang mendasari pertimbangan presiden itu hendaknya tidak dipolitisir, terutama karena Ustaz Ba'asyir yang sudah sepuh dan sakit-sakitan itu telah menjalani sebagian besar dari masa hukumannya," kata Bamsoet kepada kumparan, Sabtu (19/1).
"Jangan lupa bahwa ustaz Ba'asyir yang sudah sangat sepuh itu telah delapan tahun menjalani masa hukumannya. Sebagai lansia, ada saja gangguan kesehatan yang dihadapi ustaz. Maka, wajar saja jika presiden menyetujui usul pembebasan Ustadz Ba'asyir. Biarlah keluarga di Solo yang akan menjaga dan merawat beliau, " imbuhnya.
Menurut Bamsoet, keputusan Presiden itu pun menjadi sangat layak karena Ba'asyir sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. Berdasarkan alasan-alasan itu, kata dia, sebaiknya semua kalangan tidak mempersoalkan keputusan presiden terkait pembebasan Ba'asyir itu.
ADVERTISEMENT
"Dengan kembali ke rumah dan dirawat oleh keluarga, saya berharap Ustaz Ba'asyir bisa memulihkan kesehatan dan kebugarannya agar bisa kembali berdakwah, menyebarluaskan pesan kebaikan dan persatuan umat," tutur politikus Golkar itu.
Di sisi lain, lanjut Bamsoet, tidak ada satupun peraturan perundangan yang dilanggar atas keputusan presiden membebaskan Ba'asyir. Dia mengatakan, Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.
Ba'asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ustad Ba'asyir telah dilalui pada bulan Desember 2018.
"Sebelum memberikan keputusan tersebut Presiden Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018, dengan melibatkan diantaranya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ustad Ba'asyir. Sehingga, kekhawatiran munculnya teror baru usai Ustad Ba'asyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini," ungkap Bamsoet.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustaz Ba'asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang Pilpres mendatang. Keputusan tersebut sangat manusiawi. Saya harap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat," tutupnya.