Ketua DPRD DKI Siap Penuhi Panggilan BK Terkait Paripurna Interpelasi Formula E

29 September 2021 14:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Gado-Gado Boplo, Rabu (21/11/2018). Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Gado-Gado Boplo, Rabu (21/11/2018). Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi angkat suara soal pelaporan atas nama dirinya ke Badan Kehormatan (BK) oleh 7 fraksi yang menolak diadakannya rapat paripurna perihal interpelasi Formula E.
ADVERTISEMENT
“Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan,” ujar Prasetyo dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (29/9).
Menurut Prasetyo, sesuai dengan Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dikatakan bahwa setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sambangi KPK laporkan LHKPN. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
“Dalam Ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik,” ungkapnya..
“Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Prasetyo yakin dirinya tidak melanggar peraturan tata tertib yang ada di DPRD DKI Jakarta dan siap untuk dipanggil nantinya.
“Padahal kita tahu bersama bahwa seluruh pendapat, pernyataan, atau argumentasi apa pun baiknya disampaikan dalam meja resmi rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta, bukan di meja makan,” pungkasnya.

7 Fraksi Laporkan Prasetyo Edi

Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra, M. Taufik, di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2). Foto: Efira Tamara/kumparan
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra, Mohammad Taufik mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Selasa (28/9).
“BK akan pelajari [tuntutan itu] untuk kemudian dilakukan sesuai dengan mekanisme,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, saat dihubungi kumparan, Rabu (29/9).
Taufik menjelaskan Prasetyo diduga melanggar Pasal 80 ayat 3 Peraturan DPRD DKI Jakarta. Laporan ini bahkan dilayangkan oleh 7 fraksi yang tidak mengusulkan hak interpelasi Formula E.
ADVERTISEMENT
“Iya hanya pasal itu [Pasal 80 ayat 3],” tuturnya.
Pasal 80 ayat 3 dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 berbunyi:
(3) Penandatanganan surat-surat dilakukan oleh Ketua DPRD dengan pemaraf serta paling sedikit 2 (dua) orang Wakil Ketua DPRD.
Sebagaimana diketahui, 7 fraksi kontra hak interpelasi mengajukan laporan ke Badan Kehormatan (BK) terkait pelanggaran surat undangan no. 742/-017.78 mengenai Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (27/9). Dalam surat undangan Badan Musyawarah (Bamus) itu, tidak ada agenda pembahasan jadwal paripurna hak interpelasi Formula E.
Rapat paripurna hak interpelasi Formula E digelar pada Selasa (28/9) kemarin, dengan agenda membahas usulan anggota dewan dalam menyampaikan penjelasan lisan atas hak usul interpelasi.
ADVERTISEMENT
Meski dimulai pukul 10.30 WIB, rapat tak berjalan mulus karena hanya dihadiri dua fraksi yaitu PDIP dan PSI. Meski sempat ditunda satu jam, namun rapat akhirnya ditunda karena belum memenuhi kuorum, yaitu harus dihadiri oleh 50% + 1 dari seluruh anggota dewan yang ada.