Ketua DPRD DKI Usul di Tempat Karaoke Tak Perlu Pakai Masker: Kayak Robocop

23 Juni 2020 14:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah sektor pariwisata sudah dibuka pada masa PSBB transisi di Jakarta. Tapi, masih ada yang belum boleh bukan seperti karaoke dan bioskop.
ADVERTISEMENT
Secara umum, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sudah mengeluarkan SK sebagai turunan dari Pergub terkait protokol yang harus ditaati oleh penyedia hiburan di Jakarta. Salah satunya, yakni pengunjung wajib memakai masker.
Namun, hal itu dikritik oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Dia menilai, warga yang berkaraoke harusnya dapat pengecualian dan tidak masalah bila tak pakai masker.
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutter Stock
Politikus PDIP itu lebih setuju bila karaoke tidak perlu dibuka sampai situasi pandemi benar-benar terkendali. Bila dibuka tapi tetap harus pakai masker dia tak setuju.
"Kalau itu pun ditutup dulu karaokenya, monggo, kalau kebijakan dari pemerintah, kita harus objektif juga," tutur dia.
"Orang di karaoke, orang enggak mungkin pakai (masker) Robocop gini, kan susah bos. Kita mau cari happy, bukan cari susah," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Prasetio meminta Dinas Parekraf DKI Jakarta lebih sering turun ke lapangan melihat kondisi yang ada saat ini. Pemerintah harus memfasilitasi warga, misalnya memberi masker bila melihat warga tak pakai masker.
Di sisi lain, Prasetio mengapresiasi kinerja Pemprov DKI Jakarta yang bisa mengendalikan penularan virus corona.
"Saya sebagai pimpinan di sini, melihat teman-teman juga interaktif di masyarakat bagus. COVID-19 sekarang Jakarta sudah hijau, tapi kasih tahu ke keluarga-keluarga jangan sampai keluar enggak pakai masker," ucap dia.
Karaoke memang menjadi sektor yang belum dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta. Karaoke masuk dalam skema fase kedua PSBB transisi yang akan dimulai pada 2 Juli 2020. Meski begitu, protokol kesehatannya sudah dibuat oleh Dinas Parekraf DKI Jakarta, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.