Ketua GNPF Ulama Bogor Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan

18 Mei 2019 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Borgol Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Borgol Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Ketua GNPF Ulama Bogor Iyus Khaerunnas ditetapkan tersangka atas video ajakan menolak pemilu yang tersebar di media sosial. Meski begitu polisi tidak menahannya.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Bogor Kota AKP Silfia mengatakan, Iyus dijamin oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Ia dipastikan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Jadi karena permohonan dari keluarga, kuasa hukum tersangka itu dilakukan penangguhan penahanan. Jadi berdasarkan alasan kemanusiaan, kapolres memberikan penangguhan penahanan yang penting yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata Silfia saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5).
Selain itu, Silfia juga mengatakan Iyus sudah menyesali perbuatannya. Ia juga telah meminta maaf pada masyarakat.
“Jadi dengan alasan itu kapolres meng-acc dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya,” kata Silfia.
Iyus ditangkap pada Jumat (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap karena video yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi 1 menit 36 detik itu Iyus mengatakan tentang kecurangan di Pemilu 2019. Selain itu ia juga mengatakan tentang komunisme yang masif.
Iyus lalu meminta agar masyarakat melawan dan turun dalam aksi. Namun, tidak dijelaskan dalam video aksi yang dimaksud oleh Iyus tersebut.
Atas perbuatannya Iyus dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan/atau Pasal 160 KUHPidana.