Ketua IDI Bali Ungkap Alasan Polisikan Jerinx soal Kasus Kacung WHO

13 Oktober 2020 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus Jerinx, di PN Denpasar, Selasa (13/10).  Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus Jerinx, di PN Denpasar, Selasa (13/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Bali, I Gede Putra Suteja, membeberkan alasan mengapa postingan Jerinx yang menyebut IDI kacung WHO dibawa ke proses hukum.
ADVERTISEMENT
"Dari mana saudara pertama kali mendengar atau melihat postingan tersebut," tanya Hakim I Made Pasek kepada Suteja dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/10).
Suteja kemudian menjawab, dia mendapat informasi postingan itu dari grup WhatsApp, tanggal 12 Juni. Lalu alasan Jerinx dipolisikan karena adanya desakan dan keluhan dari para dokter yang tergabung di IDI Bali.
Mulanya, pada Jumat (12/6), tersebar foto tangkapan layar postingan akun instagram yang menyebut"IDI Kacung WHO" di grup WhatsApp IDI Bali.
Kemudian Sabtu (13/10), postingan tersebut semakin ramai diperbincangkan anggota yang ada di grup tersebut. Hal ini karena ada komentar yang dinilai menghujat dan menghina IDI Bali.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 13 Juni, tahu-tahu ini bertambah marak lagi, menghina, menghujat-hujat kita. Dari sana teman-teman grup WA meminta kepada (saya) melaporkan saja hal ini pada saat teman-teman di lapangan berjuang demi COVID tapi terganggu konsentrasi atas postingan tersebut," jelas Suteja.
Setelah itu pada Minggu (14/6) dan Senin (15/6), seluruh anggota IDI Bali menggelar rapat online bersama IDI pusat membahas sikap mereka atas postingan tersebut.
Hasil rapat disepakati, IDI menugaskan Suteja sebagai Ketua IDI Bali mempidanakan akun instagram tersebut yang merupakan I Gede Aryastina alias Jerinx.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (13/10). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Selanjutnya, Hakim Budi Warsa kembali bertanya mengenai postingan Jerinx yang dinilai telah menghina dan menghujat IDI Bali.
Suteja menuturkan, kata atau kalimat yang bernada menghina dan menghujat adalah Kacung WHO. Selain itu, postingan yang berisi konspirasi serta kematian dokter membuat semangat dokter menangani virus corona turun.
ADVERTISEMENT
"Bahwa ada berita-berita seperti contoh kacung WHO, ini akan melemahkan (semangat) anggota kami yang ada di garda terdepan dalam penanganan COVID dan menyebabkan pasti masyarakat tidak percaya dokter. Bagaimana kita melaksanakan tugas?" ucap Suteja.
Akhirnya drummer SID itu dilaporkan ke Polda Bali. Ia kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.