Ketua Komisi I DPR Tegas soal RUU TNI: Prajurit Tidak Boleh Berbisnis

15 Juli 2024 13:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prajurit TNI AL mengikuti apel kelengkapan Satuan Tugas Laut (Satgasla) untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (17/5/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Prajurit TNI AL mengikuti apel kelengkapan Satuan Tugas Laut (Satgasla) untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (17/5/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan anggota TNI tidak boleh berbisnis. Ini merupakan respons atas usulan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro dalam RDP RUU TNI.
ADVERTISEMENT
“Tidak boleh berbisnis," ujar Meutya saat dihubungi, Senin (15/7).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dalam draf RUU TNI, prajurit tetap dilarang berbisnis. Ini tentu berbeda dengan sistem koperasi yang selama ini bergulir.
"Jika bentuk koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi bisnis tidak boleh,” tambah dia.
Rapat paripurna DPR sudah menyetujui RUU TNI sebagai bagian dari inisiatif DPR. Tapi, RUU belum dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
Meski begitu, dari draf yang ada di RUU TNI, Meutya menegaskan tidak ada izin untuk prajurit berbisnis.
“(Pasal boleh berbisnis) tidak ada di draf,” tandas Meutya.
Ketua DPP Partai Golkar, Meutya Hafid di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (23/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Sebelumnya, usulan agar prajurit TNI bisa berbisnis diusulkan untuk dibahas dalam pembahasan RUU TNI oleh pihak TNI.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkap oleh Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro dalam dengar pendapat publik RUU TNI di Hotel Borobudur, Jakarta, pekan lalu.
Kresno menyebut, Panglima TNI mengajukan surat ke Menko Polhukam untuk menambah beberapa pasal yang dinilai perlu turut dibahas dalam revisi UU TNI salah satu aturan larangan prajurit untuk berbisnis.
Aturan ini tertuang dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, Pasal 39 ayat C yang berbunyi:
Prajurit dilarang terlibat dalam:
c. kegiatan bisnis.
Pasal inilah yang diusulkan untuk dihilangkan dari RUU TNI.