Ketua Komisi II Singgung Putusan MK: Untung RUU Pemilu Belum Dibahas
7 Juli 2025 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menitKetua Komisi II Singgung Putusan MK: Untung RUU Pemilu Belum Dibahas
"Sudah dibahas, diubah lagi. Energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras," kata Rifqi. kumparanNEWS



ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyinggung soal putusan MK yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Katanya, Komisi II sudah mau move on dari masalah Pemilu, tapi keluarlah keputusan itu.
ADVERTISEMENT
“Pemilu sudah selesai tapi isu-isu kepemiluan ini memang nampaknya enggak pernah selesai,” ujarnya saat Rapat Kerja bersama KPU-Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (7/7).
“Kami di Komisi II ini sudah coba move on untuk mengurus yang lain-lain, tapi selalu kita dihadapkan pada satu dinamika ketatanegaraan yang kerap kali tidak bisa kita prediksi, salah satunya ya dari Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Sampai saat ini, memang belum ada keputusan dari DPR dan pemerintah dalam menyikapi situasi ini. Di sisi lain, Rifqi menyebut Komisi II merasa beruntung, RUU Pemilu belum mulai dibahas.
“Ada untungnya juga RUU Pemilu ini belum dibahas. Coba kalau dibahas, sudah dibahas diubah lagi, kita mengurus RUU pemilu lagi, bahas ubah lagi, urus RUU pemilu lagi,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Ya energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras,” tandasnya.
Keputusan MK sendiri membagi Pemilu menjadi dua klaster. Ada klaster Pemilu Nasional yang berisi Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI. Sedangkan klaster Pemilu Lokal meliputi Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD provinsi, kota, kabupaten.
Dalam keputusannya, MK mengatur Pemilu Lokal baru bisa diselenggarakan minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun usai presiden dilantik.
RUU Pemilu sendiri sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025. Namun, pembahasannya masih belum dimulai.
Perludem Sarankan Ajukan JR Baru
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sesuatu yang tidak bisa diubah. Caranya, mengajukan judicial review (JR) atas pasal yang sama di Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita ingin mengubah putusan MK, ya ajukan kembali judicial review atas pasal yang sama. Karena toh Mahkamah kan project story-nya, dia pernah mengubah pendirian karena argumentasi hukum yang kuat,” kata Titi dalam forum diskusi publik dengan tema proyeksi desain pemilu pasca putusan MK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (4/7).
“Kalau tidak sepakat, ya silakan ajukan JR lagi. Itulah cara paling konstitusional. Karena kita ini negara hukum,” sambungnya.