Ketua Komisi III DPR Minta Firli Bahuri dkk Lebih Hati-hati Soal Gaya Hidup

24 September 2020 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Komisi III Herman Hery. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Komisi III Herman Hery. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewas KPK menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter pada Juni 2020 lalu. Firli diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri merupakan pelajaran bagi seluruh jajaran KPK untuk lebih berhati-hati.
"Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK,” kata Herman, di Gedung DPR, Senayan, Kamis (24/9).
Politikus PDIP itu mengingatkan agar KPK mampu bekerja secara profesional dan menjaga integritasnya. Selain itu, kinerja KPK juga harus memperhatikan koridor kode etik yang ada.
“Setiap kerja-kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik,” kata dia.
Ketua Komisi III Herman Hery di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rabu, (30/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lebih lanjut, Herman mengapresiasi Dewas KPK yang dinilai bekerja profesional dalam menangani kasus Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, putusan terhadap pelanggaran kode etik Firli Bahuri sekaligus menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.
“Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama dua hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yang menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK," tandas dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Firli bersalah melanggar etik soal larangan bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter.
"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti melanggar kode etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang terbuka yang disiarkan secara live streaming pada Kamis (24/9).