Ketua Komisi III DPR Sebut Rekayasa Kasus Sulit Bisa Masuk RKUHP

14 November 2022 16:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Pacul. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Pacul. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) yakin rekayasa kasus tak akan masuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini sebelumnya diusulkan sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota Komisi III.
ADVERTISEMENT
Pacul menilai pembahasan RKUHP sudah terlalu panjang. Sehingga tak cukup waktu untuk mengakomodir pasal pidana tersebut.
DPR dan pemerintah menargetkan pekan depan pada 21-22 November, menjadi rapat terakhir pembahasan RKUHP sebelum disahkan di paripurna.
"Enggak, enggak ada perombakan RKUHP. Jadi misalnya ditemukan [usul] ini tentang pemidana hukuman bagi para pelaku rekayasa kasus. Apakah itu akan dimasukkan ke dalam pasal kesepakatan besok? Dugaan saya enggak," kata Pacul usai rapat dengan Aliansi Reformasi RKUHP, Senin (14/11).
"Sudah kita beri masukan kepada pemerintah. Pemerintah masih menggodok belum memberikan jawaban. Kenapa? Ya kan [yang] ditanya pemerintah. [Kalau tidak jawab] Pasti akan disahkan dalam rapat dua hari ini. Pasti akan keluar itu [usul]. Tetapi kalau itu nanti dibongkar lagi, tempur lagi. Panjang lagi. Understand?" imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Aliansi Reformasi RKUHP hari ini hadir di DPR untuk memberi masukan. Mulai dari meminta sejumlah pasal dihapus atau diperbaiki definisinya.
Meski yakin tak ada perombakan, Pacul menegaskan rapat dengan Aliansi Reformasi RKUHP bukan hanya formalitas.
"Jangan salah pikir, RDP adalah mekanisme di DPR untuk mendapatkan suara tambahan. Siapa itu? Para akademisi, ahli-ahli hukum. Nah, ini tambahan masukan agar DPR wisdom kan gitu," kata Pacul.
"Karena DPR yang ada di Komisi III itu berasal dari partai politik. Ini dari partai sudah masuk, dan ini tinggal menunggu dari kawan-kawan. Ini kawan-kawan dari aliansi yang jumlahnya 15 pendapatnya ada yang berbeda," imbuh dia.
Menurut Pacul, mayoritas usul dari Aliansi Reformasi RKUHP yang sudah sejak lama mengawal RUU ini bersifat redaksional sehingga bisa diakomodir.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu sifatnya redaksional, seperti meminta menambahkan ini [suatu terkait pasal]. Karena mereka benar-benar paham dan mengikuti. Ada satu dua yang tidak mengikuti, [tapi] yang banyak mengikuti langsung menunjuk pasal dan langsung membuka website. Kemudian mereka langsung membahas. Itu clear," pungkas dia.
Sebelumnya dalam rapat dengan Kemenkumham, Fraksi PPP di Komisi III mengusulkan pasal baru yaitu tentang tindak pidana rekayasa kasus. Hal ini pun didukung sejumlah anggota Komisi III lainnya.
Pasal ini mengatur jika ada pihak baik penegak hukum atau bukan yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat, atau memalsukan alat bukti yang dengan alat bukti itu seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana akan diancam pidana.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengungkap, latar belakang pengajuan pasal itu karena ada pengaduan bahwa seseorang sebenarnya tidak melakukan atau berbuat kejahatan atau tindak pidana, namun dituduh melakukan kejahatan dengan alat bukti yang difabrikasi atau diciptakan.
ADVERTISEMENT
"Utamanya dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP) atau istilahnya alat buktinya merupakan fabricated evidence, yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (9/11).