Ketua KPK: 113 Perkara Menunggak Sejak 2008

27 Januari 2020 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, mengaku banyak pekerjaan yang harus dikerjakan pimpinan jilid V ke depannya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, ada ratusan perkara yang menunggak. Perkara itu berada pada periode 2008-2020.
"Penyidikan jumlahnya tunggakan perkara 2008-2020 sebanyak 113 [perkara] dan ini yang harus kita selesaikan," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Firli mengatakan perkara-perkara tersebut akan ditinjau ulang apakah dilanjutkan atau tidak.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Muaranya seketika kalau tidak layak dilanjutkan, karena dalam UU Nomor 19 (UU KPK yang baru) batas waktu dua tahun, tentu akan kita bahas. Jangan sampai sudah ditetapkan tersangka bertahun-tahun perkaranya enggak maju," tuturnya.
Di UU KPK yang baru, KPK diberi kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). Kewenangan itu tercantum di Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Di lain sisi, Firli juga menyinggung belum ada izin penyadapan yang diajukan kepada Dewan Pengawas. Menurutnya, jika nanti ada keperluan penyadapan, maka izin-izin tersebut akan segera diajukan.
"Posisi penyadapan 0 sampai saaat ini kita tidak melakukan penyadapan," kata Firli.
"Kalau ada sprindik baru yang perlu penyadapan kami akan ajukan izin," tuturnya.