Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Terima Uang Terkait Bupati Muara Enim

7 Januari 2020 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri disebut-sebut dalam persidangan kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, Selasa (7/12). Nama Firli disebut oleh kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail, dalam nota keberatan (eksepsi).
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsi yang dibacakan Maqdir, Firli akan diberikan uang sebesar USD 35 ribu atau senilai Rp 500 juta dari terdakwa dalam perkara ini, Elfin Muchtar. Elfin merupakan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim. Saat itu, Firli masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan.
Ketika dikonfirmasi, Firli membantah telah menerima uang. Firli menegaskan, selama menjabat di Polda, ia tak pernah menerima apa pun.
"Saya tidak pernah menerima apa pun dari siapapun. Saya pasti tolak. Kalau ada yang mencoba memberikan melalui keluarga, keluarga pasti menolak. Saya tidak akan pernah menerima sesuatu yang bukan hak saya. Jadi saya pastikan, saya tidak menerima hadiah atau janji apapun," kata Firli kepada wartawan, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
"Saya sejak awal jadi polisi, saya sampaikan kepada seluruh keluarga saya, jangan menerima apapun dari orang. Begitu juga di lingkungan kerja saya melarang staf kantor saya, ajudan dan orang-orang di lingkungan saya, jangan pernah menerima apa pun dari siapa pun. Itulah sikap integitas yang saya pegang," sambungnya.
Dalam persidangan, Maqdir mengatakan, Elfin berupaya menghubungi ajudan Kapolda. Ajudan itu lalu memberikan kontak Erlan, keponakan Firli. Elfin kemudian menghubungi Erlan untuk memberitahu ada titipan uang dolar.
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Saat itu, Erlan membalas akan menyampaikan hal tersebut kepada Firli. Akan tetapi menurut Erlan, hal itu rawan dan biasanya Bapak (Firli) enggak mau," kata Maqdir.
Dalam sidang tersebut, Maqdir juga mengungkapkan adanya upaya pimpinan KPK jilid IV untuk menjebak Firli. Sebab, kata Maqdir, rencana pemberian uang itu tidak dilaporkan kepada Polri, yang telah menjalin perjanjian supervisi kasus.
ADVERTISEMENT
"Tapi rencana pemberian uang kepada Kapolda ini tidak dilaporkan oleh KPK ke Polri, padahal sudah ada perjanjian untuk supervisi," ujar Maqdir.