Ketua KPU Banjarmasin Dipecat karena Terlibat Kasus Pencabulan Remaja

11 Maret 2020 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur dipecat oleh DKPP karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Anggota Fatwa MUI Banjarmasin ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap remaja pria pada 23 Januari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya, Rabu (11/3).
Kasus ini berawal pada 25 Desember 2019 saat Gusti Makmur tengah mengikuti rapat di sebuah hotel di Kota Banjarbaru, Kalimantan Timur. Di lokasi itulah, menurut orang tua korban, Gusti Makmur bertemu dengan korban yang sedang magang.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Saat korban pergi ke toilet, tiba-tiba Gusti Makmur mengajaknya bicara dan berkenalan. Setelah itu, ia langsung memegang dada dan kemaluan korban serta memaksa korban memegang kemaluannya.
Karena kejadian yang tiba-tiba, korban syok dan tidak sempat melakukan apa-apa. Orang tua korban yang tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
Namun, saat di sidang DKPP, Gusti Makmur menyanggah tudingan tersebut. Gusti Makmur menyebut, ia hanya berpapasan dan berbincang dengan korban kurang dari lima menit, sebelum akhirnya berbagi nomor ponsel.
Ia mengakui, saat itu ia sempat memegang kepala dan menepuk pundak korban karena ia merasa tubuh remaja tersebut cocok untuk mendaftar polisi. Saat berada di toilet pun, Gusti Makmur mengaku ia hanya buang air saja dan tidak melakukan perbuatan cabul.
Setelah pertemuan itu, Gusti Makmur dan korban saling berkomunikasi melalui WhatsApp. Gusti Makmur mengakui, dalam chat tersebut, ia memang melontarkan kata 'sayang' atau 'say', namun tanpa niat apa-apa.
Akibat kasus ini, Gusti Makmur tak hanya dipecat dari KPU, tetapi juga dijerat tindak pidana pencabulan anak. Saat ini, ia sudah diserahkan ke Kejaksaan dan dititipkan ke Lapas Kelas II B Banjarmasin.
ADVERTISEMENT