Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Tindakan Asusila ke Anggota PPLN

18 April 2024 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada Kamis (18/4).
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).
Aristo menuturkan, pertemuan pertama antara Hasyim dengan korban ini telah berjalan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut kejadian ini baru diungkap sekarang lantaran khawatir menjadi kontraproduktif karena beririsan dengan Pemilu.
“Patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apa pun di sini selain kepentingan korban,” ujarnya.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Laporkan Ketua KPU, Hasyim Asyari ke DKPP terkait dengan pelanggaran asusila kepada seorang perempuan pertugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kamis (18/4/2024) Foto: Luthfi Humam/kumparan
Aristo mengatakan, Hasyim menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Ia lantas menyinggung kasus serupa oleh Hasyim yakni kasus etik yang dilaporkan dari Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
ADVERTISEMENT
“Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias Wanita Emas. Nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aristo menyatakan membawa sejumlah bukti pada laporannya tersebut. Ia juga mengatakan saat ini kliennya tersebut sudah mengundurkan diri sebagai petugas PPLN.
“Secara formil memenuhi syarat makanya tadi kita diberikan tanda terima tapi kan abis ini masih dicek dulu soal materiilnya. Mudah-mudahan bisa lolos materiilnya dan akan dijadwalkan sidang,” tuturnya.
Selain itu, mereka juga memohon agar DKPP bisa menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asyari karena sudah pernah disanksi hal serupa sebelumnya.
“Saya dalam argumennya menyatakan begini, ini peringatan keras terakhir di sini harus dilihat ini adalah tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari Ketua KPU Hasyim Asyari terkait laporan ini.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan kepada Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein. Atas laporan tersebut, Majelis Sidang DKPP menjatuhkan hukuman peringatan keras dan terakhir kepada Hasyim.